Makassar || Daftar Hitam News.Id — Gudang Mahameru yang diduga beroperasi tanpa izin di dalam kota kembali menjadi sorotan setelah Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Hasil investigasi mengungkap bahwa gudang tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak Disperindag sendiri. Jum’at 21 Maret 2025.
Langkah DPRD ini dilakukan setelah laporan dari media serta sorotan dari LSM Pakar mengenai legalitas gudang Mahameru. Sebelumnya, media ini telah melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar. Kepala DPM-PTSP, Helmi, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menindaklanjuti informasi yang disampaikan melalui media jika tidak masuk melalui sistem pengaduan resmi mereka.
“Kami tidak bisa menindaklanjuti informasi yang tidak masuk melalui website resmi kami atau jalur aduan yang telah kami siapkan. Itu adalah SOP yang kami terapkan,” ujar Helmi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun ada laporan yang masuk, penindakan terhadap perizinan yang terdaftar melalui aplikasi OSS menjadi kendala karena sistem tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. “Aplikasi OSS memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali),” tambahnya.
LSM Pakar Kritik PTSP, Apresiasi DPRD
Menanggapi pernyataan Kepala DPM-PTSP, Ketua LSM Pakar menilai bahwa PTSP kurang memahami esensi dari informasi yang disampaikan media. “Informasi dari media memiliki jangkauan lebih luas dan akurasi yang lebih tinggi dibanding laporan melalui jalur aduan website PTSP,” tegasnya.
Di sisi lain, LSM Pakar mengapresiasi langkah Komisi A DPRD Kota Makassar yang turun langsung ke lapangan. “Ini adalah bentuk nyata pengawasan oleh legislatif sebagai representasi rakyat. Kami berharap investigasi ini tidak hanya berakhir sebagai sidak belaka, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah konkret,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil investigasi DPRD, salah satu anggota Komisi A menyatakan bahwa gudang Mahameru benar tidak memiliki TDG. Untuk menindaklanjuti temuan ini, DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kami akan menguji ketegasan DPRD dalam menangani kasus ini melalui RDP nanti,” tambah Ketua LSM Pakar.
Disperindag Tegaskan Tidak Akan Terbitkan TDG
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah bersurat ke instansi terkait mengenai perizinan gudang Mahameru. “Keputusan ada di PTSP, tetapi kami dari Disperindag tidak akan mengeluarkan TDG jika syarat tidak terpenuhi,” jelasnya.
Zulkifli, Tim Teknis Bidang Perdagangan Disperindag, juga mengonfirmasi bahwa gudang Mahameru tidak memiliki TDG. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut beroperasi tanpa izin yang sah.
Dengan temuan ini, publik kini menantikan tindak lanjut dari DPRD Kota Makassar serta langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan aturan tetap ditegakkan. Akankah RDP yang akan digelar benar-benar menghasilkan keputusan tegas? Atau justru kasus ini akan tenggelam seperti banyak kasus serupa sebelumnya?
Media ini akan terus memantau perkembangan dan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan lebih lanjut.
Lp: Galang