Senin, Mei 12, 2025

Gudang Mahameru di Jalan A.R. Hakim Beroperasi Tanpa Pengawasan, Pemerintah Kota Makassar Dinilai Tutup Mata

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas gudang Mahameru yang beroperasi di Jalan A.R. Hakim, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, gudang tersebut tetap beroperasi meskipun berada di dalam kota, yang seharusnya bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Makassar maupun instansi terkait, sehingga menimbulkan dugaan bahwa aparat penegak aturan “tutup mata” terhadap pelanggaran ini.Kamis 20 Februari 2025

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019, aktivitas pergudangan hanya diperbolehkan di kawasan industri yang telah ditetapkan, yakni Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa gudang Mahameru tetap beroperasi bebas di Jalan A.R. Hakim tanpa ada penindakan dari pihak berwenang.

Sejumlah warga sekitar mengeluhkan aktivitas gudang tersebut yang dinilai mengganggu lalu lintas dan menyebabkan polusi udara serta kebisingan. “Kami sudah sering melaporkan hal ini, tapi sepertinya pemerintah tidak peduli. Seakan-akan ada pembiaran,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, aktivis dari berbagai organisasi kepemudaan dan masyarakat sipil mulai angkat bicara. Mereka mendesak Dinas Perdagangan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan inspeksi dan menegakkan aturan yang berlaku.

“Kalau aturan sudah jelas melarang gudang di dalam kota, kenapa masih ada yang bisa beroperasi? Ini jadi pertanyaan besar. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang membuat aturan ini tumpul,” tegas salah satu aktivis dari komunitas pemerhati tata ruang Kota Makassar.

Media ini telah mencoba mengonfirmasi pihak Mahameru terkait legalitas operasional gudang tersebut. Namun, saat menemui pihak HRD Mahameru, mereka enggan memberikan keterangan dan justru mengarahkan media ke bagian Legal perusahaan. Namun, saat mencoba menghubungi bagian Legal Mahameru, sikap serupa kembali ditunjukkan. Pihak Legal Mahameru berdalih memiliki banyak tugas di luar daerah dan tidak bisa memberikan pernyataan terkait permasalahan ini. 17/02/2025

Ketidaktegasan pemerintah dalam menindak gudang Mahameru ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi upaya penataan kota. Jika dibiarkan, hal ini dapat memicu semakin banyak pelanggaran serupa di berbagai wilayah Makassar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Makassar maupun instansi terkait mengenai alasan tidak adanya tindakan terhadap gudang Mahameru. Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah untuk menegakkan aturan demi tata kota yang lebih baik.

Lp:Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!