Takalar || Daftar Hitam News. Id — Salah satu Oknum Anggota Polri Yang bertugas di Polsek Galesong Utara dengan Inisial (A) sebagai anggota Intel Polsek Galesong Utara melakukan pencemaran nama baik kepada Ketua PRMGI (Poros Rakyat Media Group Indonesia) dengan Tuduhan Sebagai PENIPU kesalah Satu Owner Kosmetik di wilayah hukumnya.
Ketua PRMGI, Ikhsan Mapparenta dg.tika mendengar kabar itu, bereaksi keras dan tidak terima terkait apa yang di fitnahkan kepadanya sehingga akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan oknum polisi tersebut ke pihak kepolisian dalam hal ini PAMINAL Polda Sulsel, dimana tuduhan itu sangat merugikan nama baik Dg.tika selaku Ketua PRMGI.
Dg.tika juga berharap kepada oknum(A) dapat membuktikan atas apa yang telah di tuduhkan kepadanya ” Saya tantang itu bapak polisi buktikan atas tuduhannya dan hadirkan orang yang pernah saya tipu dan silahkan laporkan saya”.”jelas Ketua PRMGI ini.
Dan saya berharap kepada Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi Oknum anggota Intel dari Polsek Galesong Utara ini, karena seorang aparat Kepolisian tidak sepantasnya melakukan tuduhan kesiapapun jika tidak memiliki dua alat bukti yang sah karena jika apa yang di tuduhkan kepada saya tidak mempunyai bukti yang cukup, Itu akan merusak Citra Kepolisian RI khususnya Polres Takalar dan Polsek Galesong Utara.
Dimana kita ketahui bahwa baru-baru ini citra polri Dimata masyarakat sempat anjlok atas ulah salah satu pejabat Polri Bintang dua yang kini telah di vonis Hukuman mati oleh pengadilan negeri di Jakarta, di tambah salah satu oknum kapolres yang telah di lakukan pemberhentian secara tidak hormat oleh kepolisian RI terkait kasus pemukulan warga oleh anak oknum Kapolres ini.
Jadi saya berharap kepada Kapolda Sulsel agar melakukan tindakan tegas terkait oknum-oknum anggota nya yang dapat menjatuhkan citra polri Dimata masyarakat.
Inisial (A) yang di hubungi melalui media Whatsapp Mengelak terkait apa yang tersebar di Teman-teman PRMGI dan Mengatakan hanya salah paham, jawab melalui Chat nya, sebaliknya dg.tika yang melihat jawaban dari Inisial (A) ini di bantah keras oleh dg. Tika karena bukti rekaman dari narasumber sangat jelas. “Tegas Dg. Tika.
Mengacu kepada ketentuan kode etik Polisi yang tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri, Sangatlah jelas mengatakan bahwasanya.
“Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan atau laporan dari masyarakat yang menjadi lingkup tuga, fungsi dan kewenangan nya.
“Selain itu Mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Menyebar luaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
Mengeluarkan ucapan, isyarat,dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat. Bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang, mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan.” Tutup Ketua PRMGI.
Lp ; Galang Tim PRMGI