Jumat, Oktober 11, 2024

Klaim Pattallassang Wilayah Kekuasaannya, Oknum LSM Intimidasi Karya Jurnalis Salah Satu Media Online

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Seorang pria bernama Imran Dg Senggeng diduga intervensi pemberitaan media online cybertimurnews.com dan mengaku oknum dari LSM GMBI terkait berita kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Bangkala, Desa Je’nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Oknum tersebut berdalih untuk menjaga kondusif di wilayah Pattalasang dan sekitarnya lantaran wilayah tersebut dia yang punya

“Tabe ijin saudarah, Siapa yang angkat ini di group, yang begini-begini mi ini, itu yang akan mengundang komplit, sebelum kau memposting berita kau kordinasi sama GMBI Patallasang janganko bikin masalah, ini mengundang dampak yang tidak bagus karena sudah ditangani pihak berwajib” komen Imran Dg Senggeng disalah satu group jurnalis whatsaap, Liputantimur.com, melalui via pesan suara, pada hari Senin (19/02/2023)

Pasalnya oknum tersebut mengancam awak media jika tidak berkordinasi oleh pihak LSM GMBI secepatnya, pihaknya akan gas dan mencari sampai dapat pemilik media tersebut lantaran merasa keberatan terkait berita yang ditayangkan diportal cybertimurnews.com

“Kau lansung-lansung angkat di wialyahku, kau yang posting digroup liputantimur.com ini yang share berita tolong secepatnya kordinasi dengan saya, kalau tidak kami akan gaskan kami akan cari kau, kau mau bikin kacau Pattallasang ka, tidak baik begitu” ujar Imran Dg Senggeng.

Atas komentarnya, pemilik media online Iksan Mapparenta Daeng Tika selaku Direktur PT. Poros Rakyat Media Group Indonesia (PRMGI) mengutuk keras oknum LSM GMBI yang diduga intervensi pemberitaan yang ditayangkan wartawannya

“Luar biasa, ucapan beliau tidak menampakkan seorang oknum LSM, lantaran ucapannya tidak beretika dan terindikasi pengancaman dan intervensi” ujarnya saat mengetahui hal tersebut, Senin (19/02/2024)

Ia pun menegaskan ke oknum tersebut agar segerah membuat pelaporan jika hasil karya wartawan cybertimurnews.com diduga membuat gadu atau memicu komplit di wilayah Pattallasang

“Kami harap jika oknum tersebut merasa keberatan silahkan dilaporkan jika tidak dilaporkan kami akan yang bertindak, lantaran kami seorang jurnalis bekerja sesuai dengan peraturan dan kami di lindungi undang-undang pers” ujar Daeng Tika sapaan akrab Direktur PRMGI

Dijelaskan, kata Daeng Tika, Berdasarkan UU kebebasan PERS no 40 tahun 99, pasal 4 sangat jelas dikatakan Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran maka untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Pasal 1 ayat (8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik” ungkapnya

Menurut Daeng Tika, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Adapun dasar hukumnya pasal 29 UU ite Jo pasal 45 B UU 19/2016:barang siapa yang dengan sengaja mengirimkan keterangan melalui media elektronik dengan berisi pengancaman atau menakut-nakuti ditujukan kpd seseorang dapat dihukum pidana penjara 4 tahun lamanya atau denda 750 juta

Sementara, oknum LSM GMBI yang diduga intervensi pemberitaan wartawan cybertimurnews.com mengaku sudah mengklarifikasi terkait ucapannya

“Itu sudah kami konfirmasi tadi masalah itu, dan sudah kami telpon, dan kami minta maaf, kenapa semua menyerang, kami cuma bertanya jangan di sebar itu vidio karena takut pancing suasana di pattallassang saudara” ujarnya melalui via pesan singkat whatsaap

Adapun berita yang diduga diintervensi oleh oknum LSM GMBI Pattalasang iyalah kasus pembunuhan yang berjudul “Tragis!! Berawal Dari Kisah Asmara, Seorang Wanita di Gowa Harus Tewas Diatas Motor”

Lp: Galang(PRMGI)

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!