Kamis, Juli 10, 2025

1,8 Kg Sabu Siap Edar Disita, Polres Pinrang Gagalkan Jaringan Internasional dari Malaysia!

Pinrang || Daftar Hitam News.Id — Polres Pinrang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba. Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus menonjol dengan menyita 1,87 kg sabu dari tangan tersangka berinisial SP (45), yang ditangkap di rumahnya di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.Selasa,08/07/25.

Sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan dibawa melalui Pelabuhan Parepare. Tersangka kemudian mengemas ulang barang haram itu ke dalam 39 sachet kecil, yang rencananya akan dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah, dengan cara disamarkan dalam bungkusan tepung terigu.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain timbangan digital, handphone, tas ransel, dan ratusan plastik kemasan. Nilai ekonomis dari sabu tersebut ditaksir mencapai Rp2,5 miliar, dan dapat digunakan oleh sekitar 30.000 orang pengguna.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polisi juga membuka peluang penerapan Pasal TPPU untuk menyasar aset para bandar.

Polres Pinrang menegaskan bahwa wilayah mereka bukan tempat aman bagi jaringan narkoba, dan terus mengajak masyarakat untuk aktif memberi informasi guna memberantas peredaran narkoba.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!