Makassar || Daftar Hitam News. Id — Kepala kelurahan Gaddong RUDYANSYAH JUFRI, S.IP lakukan pemalsuan data dan penipuan uang kepada warga perihal permohonan atas status tanah yang terletak di jalan gunung latimojong makassar kelurahan gaddong kecamatan bontoalan kota makassar yang di kuasai berdasarkan surat kuasa ahli waris zelman dengan nomor register 03/KS/VII/2022,
Melalui awak media kepada ahli waris zelman menyampaikan bahwa awalnya saya sebagai ahli waris disuruh membayar (PBB) sebesar Rp.30.000.000 dan uang (pertanahan) sebesar Rp.60.000.000 baru bisa diterbitkan sporadik oleh pak lurah baddong, setelah saya bayar semuanya malah yang di kasi hanya fotocopy sporadik sementara aslinya disimpan oleh pak lurah baddong.
Secara Aturan Administrasi Pengurusan pembuatan Sertifikat Tanah itu yang harus dibawah ke BPN adalah Sporadik Aslinya Bukan Foto Copy nya, ini Kok Foto Copy nya saja yang di suruh bawah ke pertanahan inikan sudah namanya ada itikad buruk nya Lurah Gaddong. ” Ujar Salah Satu warga yang tidak ingin disebut namanya.
“Setelah saya terima fotocopy sporadik kemudian membawa kepertanahan beserta dokumen yang lain ternyata ditolak dengan alasan sporadik yang dari kelurahan bukan Aslinya dan tidak memiliki nomor register bahkan setelah saya kembali ke kantor lurah untuk cek data dikomputer ternyata tidak terinput apalagi di pembukuan staf kelurahan tidak terdaftar sama sekali, anehnya lagi sudah empat bulan selalu saya di janji terus oleh pak lurah baddong hanya karena persoalan nomor register, tapi yang paling parah kok nomor handphone saya di blokir,”ungkapnya.
lanjut ahli waris zelman menuturkan bahwa sepertinya pak lurah menganggap ini persoalan sepeleh tapi kami sebagai warga indonesia yang taat aturan selalu mengikuti apa yang di katakan pak lurah baddong tapi malah saya ingin di bodoh-bodohin, sampai detik ini, Rabu(05/04/2023) belum ada niat baik pak lurah oleh karena itu, saya akan mengambil upaya hukum dan melaporkan terkait pemalsuan data dan penipuan uang oleh pak lurah baddong,”tegasnya.
Dalam aturan tersebut sudah diatur oleh UU pada pasal (93) ; Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sedangkan tentang perkara Penipuan diatur dalam pasal (378) KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong
sampai berita ini di muat, melalui telpon Whatshap awak media kepala lurah baddong tidak ada tanggapan dan respon bahkan isi catingan tidak di hiraukan sama sekali(red).
Lp ; Galang (PRMGI)