Jumat, Desember 6, 2024

Oknum Camat ini diduga Melanggar UU No 20 Tahun 2023.” Ini yang dilakukannya “.

Pare-pare || Daftar Hitam News. Id —Kompetisi Pemilihan Caleg(Pileg) tinggal beberapa bulan lagi dan beberapa partai besar maupun baru berlomba-lomba menyodorkan kader mereka kebeberapa kursi Pileg yang akan di perebutkan Mulai dari Kursi DPD Kota/Kabupaten/RI, DPRD Kota/Kabupaten dan DPR-RI dan salah satunya dari yang menyodorkan kader nya dari Partai Golkar.

Partai Golkar DPD Kota Pare-pare Menyodorkan Muh. Ilhamsyah Taufan maju sebagai Caleg DPRD Kota Pare-pare dan juga salah satu anak Mantan Walikota Pare-pare dua Periode. yang mana kepemimpinan Walikota Pare-pare Taufan Pawe di duga banyak terjadi kontroversial dari berbagai kebijakan yang di ambil nya.

Pencalonan Anak Bungsu Taufan Pawe ini di duga kuat Melibatkan ASN dan salah satu ASN tersebut menjabat sebagai Camat di kecamatan Bacukiki, keterlibatan oknum ASN yang juga menjabat sebagai Camat Bacukiki ini mengambil peran mengarahkan RT dibawah nya untuk mengumpulkan beberapa warga untuk bisa mengkoordinir Pemenangan Caleg DPRD Kota Pare-pare Muh. Ilhamsyah Taufan.

Berdasarkan Informasi serta beberapa Bukti Chat Group TIM.PEMENANGAN MUH. ILHAMSYAH TAUFAN yang di dapatkan oleh media ini dari Salah satu Narasumber yang tidak ingin namanya di sebutkan terlihat Nama Salah Satu Oknum ASN yang juga menjabat sebagai Camat di Kecamatan Bacukiki. Inisial (SH) atau oknum ASN ini dalam group tersebut sebagai Admin di group pemenangan salah satu Caleg DPRD kota Pare-pare ini.

Mendapatkan informasi serta data tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak Oknum ASN dan juga Camat Bacukiki ini Melalui Telepon Whatsapp dan Oknum ASN inisial (SH) dalam percakapan telepon, Membantah Terkait informasi yang mengatakan bahwa dirinya terlibat dalam pemenangan salah satu Caleg DPRD kota Pare-pare seperti yang beredar di beberapa Masyarakat.

Oknum ASN ini Mengatakan bahwa Group itu adalah Group keluarga kami dan saya juga tidak tahu klo group itu di jadikan Group Pemenangan salah satu Caleg DPRD kota Pare-pare dan itu group sudah lama pak. “Jelas ASN ini.

data Terkait keterlibatan Oknum Camat ini sudah dilaporkan Resmi ke BAWASLU Kota Pare-pare yang disertai Bukti-bukti (10 November 2023)

BAWASLU Kota Pare-pare Zainal yang di konfirmasi Terkait adanya keterlibatan Oknum ASN dalam pemenangan salah satu Caleg DPRD kota Pare-pare melalui telepon Whatsapp. Mengatakan bahwa isu Terkait itu sudah kami tau dan kami juga sudah langsung mengecek kebenarannya dan kami Harap ada Warga yang Melaporkan Secara Resmi ke BAWASLU agar kami juga bisa melakukan pemanggilan ke Oknum ASN (Camat Bacukiki) ini. ” Jelas Zainal ke Media ini.

Berdasarkan Himbauan Pemerintah Pusat kepada seluruh ASN, baik dari Instansi dan Institusi TNI/Polri agar mengedepankan Netralitas nya dalam kompetisi pemilu yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai Politik.

Netralitas ASN dalam Ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan Umum dan Presiden.

Jika Melanggar maka ASN akan diberi Sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004.

Adapun Sanksi Berat bagi PNS yang terbukti terlibat menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan secara otomatis akan diberhentikan secara tidak Hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 Tahun 2014,PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!