Gowa || Daftar Hitam News.Id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa turut melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kamis (19/3).
Dari data resmi yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut, sebanyak 3 orang WBP Lapas Narkotika Sungguminasa menerima remisi khusus Nyepi dengan rincian dua orang WBP memperoleh remisi 1 bulan dan satu orang WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyampaikan apresiasi dan harapan atas pemberian remisi tersebut. Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri.
“Kami mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi kepada seluruh umat yang merayakan. Semoga momentum suci ini membawa kedamaian, ketenangan, dan refleksi diri bagi kita semua.
Kepada warga binaan yang menerima remisi khusus, kami ucapkan selamat. Jadikan ini sebagai penyemangat untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.”
Lebih lanjut, Gunawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjamin hak-hak WBP, termasuk dalam hal pemberian remisi yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembinaan yang humanis serta mendukung reintegrasi sosial warga binaan di masa mendatang.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
Sumber Berita :Lapas Bollangi
