Minggu, November 9, 2025

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Bitowa Kecamatan Manggala dianggap cacat hukum.Azis GMBI” Kami akan lakukan perlawanan Paksa “.

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Proses Esksekusi Tanah dan Bangunan di jalan.Ujung Bori Ruko Borong Bisnis Center Blok C13 Kel. Bitowa Kec.Manggala yang dilakukan oleh pengadilan Agmaa Makassar Melalui surat keputusan eksekusi Nomor:7/Pdt.Eks/2024/PA.Mks Tanggal 22 Agustus 2024, Sempat mendapatkan perlawan dari pihak tergugat Hasna Taureng, melalui LSM GMBI.

Adapun eksekusi dilakukan oleh pengadilan agama Makassar atas permohonan dari pemenang Lelang yang dimenangkan oleh Ari Purnama.ST dengan nomor lelang 1044/72/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

Wakil Sekretaris GMBI saudara Azis yang diberi kuasa oleh tergugat Hasna Taureng, Mengatakan kepada Media Daftarhitamnews.id, bahwasanya kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh pihak pengadilan Agama Makassar yang mana telah dibacakan oleh pihak Panitra Eksekusi dari pengadilan Agama, kami anggap itu kesewenang-wenangan dan tidak memberikan kepada Tergugat yang mana kami dampingi saat ini.

Kapolsek Manggala, Kompol. Samuel To’longan Memberikan pengarahan kepada Massa LSM GMBI

Dan kami anggap juga eksekusi ini adalah sebagai langkah yang sangat bertentangan dengan negara kita yang mana negara Indonesia adalah Negara Demokrasi dimana hak-hak masyarakat kecil harus di perjuangkan, tapi kenyataan nya semuanya dilanggar tanpa mau mendengarkan alasan tergugat mempertahankan apa yang menjadi hak kewenangannya.

Negara kita ini Negara Demokrasi dan berasaskan Hukum, Kok kenapa justru yang paham Hukum itu sendiri melanggar nya,kenapa saya mengatakan itu, karena awal dari permasalahan ini adalah, terkait Wanprestasi yang terjadi atas proses kredit yang dilakukan oleh suami dari Tergugat yang mana wanprestasi tersebut terjadi bukan karena kesengajaan tapi suami dari tergugat telah meninggal dunia karena diakibatkan terjangkit Virus COVID 19 para tahun itu.

Dan Pihak keluarga sudah menyampaikan itu ke Pihak BNI Life serta dilengkapi keterangan dari pihak dokter bahwasanya suami dari tergugat meninggal karena positif terserang Virus COVID-19 pada tahun dimana virus ini melanda seluruh negara termasuk Indonesia.

Dalam peraturan kementerian kesehatan setiap masyarakat yang meninggal dunia diakibatkan karena COVID-19 mendapatkan kebijakan dari pemerintah dengan diberikan santunan serta kebijaksanaan termasuk dari Asuransi BNI Life itu sendiri,tetapi itu tidak didapatkan oleh suami dari tergugat, padahal dari pihak keluarga sudah bersurat ke Asuransi BNI Life yang berada dijakarta.

Wakil Sekretaris LSM GMBI, Azis

Bukannya memberikan jawaban sesuai peraturan dari kementerian kesehatan, justru dari pihak Asuransi BNI Life. Mengatakan bahwasanya suami tergugat di tidak Terbuck-up oleh Asuransi BNI Life, tanpa menjelaskan apa yang menjadi penyebabnya Sehingga suami dari tergugat tidak masuk data Terbuck-up dalam asuransi yang telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan bahwasanya setiap masyarakat yang meninggal karena COVID-19 wajib mendapatkan santunan.

Sehingga Pihak BSI Syariah  melanjutkan proses lelang dari Tanah dan Bangunan Milik Tergugat ke Proses lelang dimana  dalam proses lelang nya tersebut  Pihak BSI Syariah tidak ada penyampaian kepada tergugat dalam hal ini istri dari Almarhum yang meninggal karena COVID-19, Pertanyaan nya Ada apa dengan BNI Life tidak memberikan Santunan terhadap Suami dari tergugat sedangkan Jelas dalam Permenkes, Menyatakan Bahwasanya Apabila Masyarakat yang meninggal disebabkan oleh Covid, Wajib mendapatkan santunan.”Jelas Azis

Lucunya lagi, tergugat sudah melakukan upaya hukum dan saat ini sementara bergulir di pengadilan dan sudah persidangan kedua belum ada keputusan dari pengadilan terkait proses yang saat ini masih bergulir di pengadilan negeri Makassar, kok Eksekusi ini dilakukan, yang mana klo berdasarkan Hukum dimana jika proses hukum masih berjalan pada obyek yang diperkarakan belum ada keputusan dari upaya hukum yang dilakukan oleh tergugat, tidak ada dan tidak diperbolehkan melakukan eksekusi pada putusan pengadilan sebelum nya karena upaya hukum dari tergugat masih berproses dipengadilan.

Proses barang-barang tergugat dikeluarkan dari dalam ruko

Jadi saya tegaskan bahwa tindakan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Makassar ini ada Cacat Hukum dan saya bersama tergugat Hasna Taureng akan melakukan perlawanan secara paksa.”Tutup Wakil sekertaris GMBI ini.

Dilokasi yang sama, Kapolsek Manggala yang dimintai keterangan terkait kegiatan yang berada di wilayah hukum nya serta kapolsek Manggala ini turun langsung dalam mengawal proses eksekusi ini, mengatakan bahwasanya kehadiran kami disini semata-mata hanya memberikan pengamanan saja dan atas perintah kapolrestabes Makassar, agar proses pembacaan serta eksekusi bangunan tersebut berjalan lancar dan kondusif.

Terkait apa yang disampaikan oleh teman-teman dari LSM GMBI bahwasanya perkara ini masih dalam proses upaya hukum telah diambil oleh pihak tergugat, kami hanya bisa bilang itu boleh-boleh saja, karena hak setiap masyarakat untuk melakukan langkah itu.”Lanjut Kapolsek Manggala ini.

Media ini pun berupaya untuk meminta konfirmasi ke pihak pengadilan agama melalui Panitra eksekusi, tapi sayang Panitra eksekusi pengadilan agama tidak bersedia untuk di konfirmasi” bapak tidak bersedia memberikan keterangan pak, ke kantor saja yach pak”.jelas salah pegawai dari pengadilan Agama Makassar ini.

Hingga berita ini di pubhlikasikan, Media ini membuka ruang hak klarifikasi dari instansi serta institusi Terkait.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!