Senin, September 1, 2025
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kapal LCT Cendana 88 Tetap Melakukan Aktivitas Bongkar Muat BBM Jenis Solar B35 di Pelabuhan Cappa Ujung. Instansi Terkait Memilih Bungkam.” ADA APA ???”

Pare-pare || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas Bongkar Muat BBM Jenis Solar di Pelabuhan Cappa Ujung Kota Pare-pare yang dilakukan oleh Kapal LCT Cendana 88 yang diduga kuat Ilegal hingga hari ini Masih terus berjalan tanpa adanya tindakan apapun dari instansi terkait, Minggu 28 Januari 2025.

Berdasarkan Informasi dari Narasumber terpercaya bahwa kegiatan yang diduga kuat Ilegal dilakukan oleh Kapal LCT Cendana 88 ini hingga Minggu Malam Masih terlihat bersandar di pelabuhan cappa ujung, walaupun aktivitas Bongkar Muat tidak nampak terjadi pada minggu malam 28/01/25.

Informasi bahwa Kapal LCT Cendana 88 masih terlihat di pelabuhan cappa ujung karena muatan BBM jenis Solar yang ada pada kapal tersebut belum habis didistribusikan ke Mobil-mobil tangki yang akan mengantarkan ke wilayah Malili.

“Pengiriman Solar Melalui Mobil Tangki ke Malili Sudah 2 kali Pemberangkatan dan Proses Transfer Solar dari Kapal ke Mobil Tangki Pada Pagi hari, Setelah selesai Malam berangkat dan Kemungkinan tiba pagi di malili. Kapal LCT Cendana 88 tetap standby Menunggu Mobil Tangki tiba dipelabuhan untuk pengiriman solar yang ke 3 kali”. Jelas LSM yang menyoroti aktivitas awal Kapal LCT Cendana 88 ini.

Terkait Berapa jumlah Armada Mobil Tangki digunakan tidak terdeteksi, Tapi pada hari pengisian pertama ke mobil tangki terlihat ada 7 armada mobil tangki dengan variatif kapasitas tangki.” Lanjut nya.

Seperti pada pemberitaan awal pada media ini, bahwa aktivitas Bongkar Muat yang dilakukan oleh Kapal LCT Cendana 88 di pelabuhan Cappa Ujung yang diduga Ilegal sebagaimana berdasarkan pernyataan ketetapan yang di sampaikan oleh Pjs. Area Manager Comunication dan Relation Bapak M.Romi Bachtiar.

” Bahwa Hanya Dua Perairan Pare-pare yang dapat Melakukan Pembongkaran BBM Jenis Solar Yaitu Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKANG) Pertamina dan PLTD Suppa, Jadi Jika Kapal Resmi Pertamina pasti akan sandar di Fuel Pertamina yang telah ditentukan “Jelas Pjs.Manager Area ini yang dikutip di media online Voice Sulsel.Com.

“Seharusnya untuk kegiatan Bunker BBM di Pelabuhan Pihak Pelindo seharusnya menyiapkan sarananya, yaitu tangki penampungan lengkap dengan perpipaannya, sehinga aktifitas bungker untuk kapal dilakukan oleh pihak pelindo sesuai edaran menteri perhubungan tentang larangan bunker dari mobil tangki ke kapal ini untuk menghindari hal2 yang melanggar aturan yang ada.

Jadi sebenarnya yang ada adalah kegiatan bunker dari mobil tangki ke kapal, walaupun akhirnya melalui surat edaran menteri perhubungan itu sdh dilarang untuk menghindari hal2 negatif.Apalagi transfer minyak dari kapal ke mobil tangki dipelabuhan, kegiatan ini tidak ada dan kalaupun ada besar potensi ilegal. ” Papar Ketua LSM Laskar Indonesia ini.

Berdasarkan dari ketentuan yang telah disampaikan oleh Pjs.Area Manager Comunication dan Relation dari Pertamina ini, Maka dugaan Aktivitas Bongkar Muat yang dilakukan oleh Kapal LCT Cendana 88 di Pelabuhan Cappa Ujung ini Menjadi Pertanyaan dari berbagai elemen serta LSM.

Adapun kegiatan Bongkar Muat yang dilakukan Kapal LCT Cendana 88 ke Mobil Tangki yang akan mengantarkan BBM Jenis Solar ini ke Wilayah Malili proses pengantaran nya selalu dilakukan pada Malam hari yang mana diduga agar dapat menghindari Pemeriksaan di jalan oleh instansi berwenang pada setiap kabupaten yang dilalui.

LSM yang Getol Menyoroti Aktivitas Yang diduga dilakukan oleh Kapal LCT Cendana 88 ini, Mendesak Kepada Seluruh Instansi serta institusi Terkait agar memberikan klarifikasi Resmi kepada Pubhlik Terkait Aktivitas yang dilakukan oleh Kapal LCT Cendana 88 di Pelabuhan Cappa Ujung yang menjadi Tanda Tanya Besar. ” APAKAH LEGAL ATAU ILEGAL ” agar Asumsi di luar sana tidak menjadi Liar.” Tegas Ketua LSM ini.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 93 tahun 2013. Tentang penyelenggaraan dan Pengusahaan angkutan laut. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yaitu Rekomendasi izin dari gubernur untuk komediti tertentu.Krn muatan BBM industri Bio Solar B35 termasuk limbah B3 pada saat terjadi tumpahan di laut.

Maka seharusnya ada perizinan dari gubernur sebelum pihak Pelabuhan dan Pelaku Usaha lakukan Bongkar muatan BBM industri Bio Solar B35 dari kapal ke mobil tangki.Pihak Pelabuhan melalui keagenan kapal, seharusnya dilengkapi perizinan dari gubernur untuk dapat lakukan bongkar muat BBM industri Bio Solar B35 dari kapal ke mobil tangki di pelabuhan.

Karena muatan BBM industri Bio Solar B35 termasuk limbah B3 pada saat terjadi tumpahan di laut.Maka seharusnya ada perizinan dari gubernur sebelum pihak pelabuhan dan pelaku usaha lakukan bongkar muatan BBM industri bio solar B35 dari kapal ke mobil tangki

Semenjak Viral nya Pemberitaan terkait aktivas Bongkar Muat yang dilakukan oleh Kapal LCT Cendana 88 di pelabuhan Cappa ujung dan diduga kuat ILEGAL, Baik dari APH di wilayah Hukum Pare-pare, Pertamina serta PT. Elnusa Petrofin yang telah mengeluarkan DO kepada Kapal tersebut tidak memberikan klarifikasi/Pernyataan resmi terkait aktivitas yang saat ini masih berlangsung di Pelabuhan Cappa Ujung.

Yang Mana Sikap Bungkam dari Instansi terkait dilakukan hingga hari ini membuat LSM serta Masyarakat Menaruh kecurigaan. “ADA APA DENGAN INSTANSI TERKAIT INI ??? “. Tutup LSM ini.

 

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!