Rabu, November 5, 2025

Mahameru Ketahuan Tak Punya TDG, Kabid Penindakan Perda: Kami Tak Akan Diam

Makassar || DaftarHitamNews.id – Sidak Komisi A DPRD Kota Makassar ke gudang Mahameru yang berada di kawasan Kecamatan Tallo, pada 21 Maret 2025, mengungkap fakta mengejutkan: gudang tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang merupakan dokumen wajib bagi aktivitas pergudangan di wilayah perkotaan.

Kegiatan operasional gudang Mahameru pun dinilai melanggar sejumlah regulasi penting, yakni Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Perwali Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur tentang penataan zona usaha termasuk larangan gudang dalam kota tanpa izin resmi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengonfirmasi bahwa pihak Mahameru belum memiliki TDG. “Itu artinya kegiatan mereka tidak sesuai aturan. Harus ditindak,” katanya.

Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kota Makassar, Andi Ibrahim, menyampaikan komitmen tegas untuk menindaklanjuti temuan ini. “Kami akan lakukan BAP lapangan, berkoordinasi dengan stakeholder teknis, lalu kami laporkan ke pimpinan. Kalau terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai perda. Kami tidak akan diam dan tidak pandang siapa pemiliknya,” tegasnya, Jumat (11/4/2025).

Respons dari DPRD pun senada. Salah satu anggota Komisi A dari Fraksi Gerindra yang ikut dalam sidak mengatakan bahwa pelanggaran Mahameru sudah jelas. “Kami belum jadwalkan RDP karena pelanggarannya sudah terang. Kami dorong agar PTSP dan dinas teknis segera bertindak,” ujarnya lewat pesan WhatsApp, Kamis (10/4/2025).

Menanggapi hal ini, LSM PAKAR, yang aktif dalam advokasi penegakan hukum di Kota Makassar, menyambut positif sikap Kabid Penindakan. Namun, Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, juga memberi catatan penting.

“Kami mengapresiasi pernyataan Kabid Penindakan yang berani, tapi kami juga ingin ini tidak hanya jadi gertak sambel. Sudah banyak pengusaha nakal yang bebas melanggar aturan karena punya kedekatan atau pengaruh,” kata Tenriwara.

Ia menambahkan, “Penindakan harus nyata, bukan basa-basi. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk dan makin melemahkan wibawa aturan di mata publik.”

Sementara itu, warga Tallo mengeluhkan gangguan akibat aktivitas logistik gudang Mahameru, mulai dari bising kendaraan berat hingga kemacetan lokal. Mereka berharap aparat segera menutup dan menertibkan gudang ilegal tersebut.

Dengan temuan ini, sorotan publik kini tertuju pada langkah konkret Pemkot Makassar. Masyarakat menanti, apakah keberanian birokrasi benar-benar dijalankan, atau sekadar panas di awal lalu dingin kembali.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!