Makassar || Daftar Hitam News.Id —Keberadaan sebuah gudang pengepul barang-barang bekas yang beroperasi di tengah permukiman warga, tepatnya di Jalan Poros Borong Raya, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan aturan pemerintah kota Makassar. Jum’at 23/5/25.
Gudang yang diduga kuat melanggar Peraturan Daerah dan Perwali Kota Makassar ini terpantau tetap beroperasi dengan mulus, tanpa ada sentuhan teguran sedikitpun dari pemerintah setempat. Padahal, dalam regulasi yang berlaku, keberadaan gudang di dalam kota—apalagi dalam zona permukiman—dilarang keras.
Investigasi Langsung dan Pengakuan Menggantung
Tim Daftar Hitam News.Id yang melakukan investigasi langsung ke lokasi, sempat bertemu dengan pemilik usaha yang mengaku telah mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar. Menurut pengakuannya, usaha jual beli besi bekas ini telah berjalan cukup lama dan diklaim diketahui oleh pemerintah setempat.
Namun pernyataan itu segera dibantah oleh Kepala Dinas PTSP Makassar, Helmi, ketika dikonfirmasi media ini. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan usaha di lokasi itu. Kalau memang ada yang mengaku punya izin, kami akan lakukan pengecekan ulang,” tegas Helmi melalui sambungan telepon, Rabu (21/5/2025).
Bahkan saat dilakukan video call untuk menunjukkan langsung kondisi lapangan, Helmi terlihat kaget dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi. Beberapa saat setelah itu, melalui pesan WhatsApp, Helmi menyatakan akan segera menyusun laporan resmi untuk menindaklanjuti temuan media ini.
Diamnya Camat Manggala, Ada Apa?
Keesokan harinya, Kamis (22/5/2025), media ini mencoba menghubungi Camat Manggala guna menyampaikan informasi terkait keberadaan gudang tersebut. Sayangnya, pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapatkan respons apa pun. Sikap diam camat ini menambah tanda tanya publik: Apakah ada pembiaran sistematis?
Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada satu pun tindakan konkret dari pemerintah setempat, baik dari kelurahan, kecamatan, maupun Satpol PP yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menertibkan aktivitas usaha ilegal di wilayah kota.
Patut Diduga Ada Pembiaran
Fakta bahwa gudang tersebut tetap beroperasi di tengah larangan Perda dan Perwali, serta adanya pengakuan memiliki izin yang dibantah oleh dinas terkait, mengindikasikan adanya dugaan praktik pembiaran atau bahkan kemungkinan kolusi.
Daftar Hitam News.Id akan terus mengawal kasus ini dan mendesak transparansi serta tindakan tegas dari Wali Kota Makassar dan aparat penegak hukum. Masyarakat berhak tahu siapa yang bermain di balik bisnis ‘gelap’ dalam kota ini.
Redaksi akan terus mengupdate perkembangan kasus ini seiring dengan adanya respon atau tindakan dari pihak berwenang.
Lp: Galang
