Sabtu, Agustus 2, 2025

Dua Honorer di Makassar Diduga Salahgunakan Mobil Dinas, Plat Kendaraan Diubah dan Sembunyi di Perumahan

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat, kali ini melibatkan dua pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Keduanya diduga menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi secara tidak sah, bahkan salah satu di antaranya mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat.

Pegawai honorer berinisial (A), yang bertugas di Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, dilaporkan menggunakan mobil dinas Daihatsu Xenia 1.3 RA warna putih metalik, bernopol DD 1776 XAA, untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas dinas.

Sementara itu, (AR), pegawai honorer di instansi Pemadam Kebakaran Kota Makassar, diduga melakukan pelanggaran lebih serius. Ia tidak hanya menggunakan mobil dinas tipe Daihatsu Xenia 1.3 XM/T warna hitam metalik bernomor polisi DD 1681 XAA, namun juga diketahui mengganti pelat nomor kendaraan tersebut menjadi pelat non-dinas dengan Plat B.

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan informasi dari seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, kendaraan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi selama kurang lebih dua tahun, tanpa ada pengawasan atau penertiban dari pihak instansi terkait.

Berdasarkan penelusuran redaksi Daftar Hitam News.id, kendaraan tersebut saat ini diketahui berada di kediaman pribadi (AR) yang berlokasi di Perumahan Griya Tirta Mas, Hertasning. Dugaan kuat, pelat nomor diubah guna mengaburkan identitas kendaraan sebagai aset milik pemerintah.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, kedua pengguna kendaraan dinas tersebut belum memberikan tanggapan atas informasi yang diterima oleh redaksi Daftar Hitam News.id. Hal serupa juga terjadi saat redaksi menghubungi Bappeda Kota Makassar yang diduga berkaitan dengan pengelolaan kendaraan tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi yang diberikan.29/5/25

Pelanggaran Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas

Mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kendaraan dinas wajib digunakan hanya untuk keperluan dinas dan oleh pegawai yang ditugaskan secara resmi. Sementara penggunaan oleh pihak tidak berwenang, terlebih selama bertahun-tahun, serta pergantian pelat nomor tanpa izin resmi, adalah pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum.

Sanksi yang dapat diterapkan meliputi:

-Penarikan kendaraan dinas,

-Teguran atau disiplin administratif,

-Pemutusan kontrak kerja untuk pegawai non-ASN,

-Dan jika terbukti melakukan pemalsuan identitas kendaraan, dapat dijerat pidana sesuai KUHP dan UU Lalu Lintas.

Desakan Penertiban dan Transparansi

Laporan ini memicu desakan publik terhadap Pemkot Makassar untuk segera menertibkan dan mengevaluasi kembali penggunaan seluruh kendaraan dinas. Penyalahgunaan aset negara seperti ini mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh elemen birokrasi.

Redaksi Daftar Hitam News.id akan terus mengawal kasus ini dan memberikan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan hak jawabnya.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!