Makassar || Daftar Hitam News.Id — Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, angkat suara terkait polemik pemberitaan kepemilikan lahan AAS Building milik Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang disorot oleh media daring Sulseltimes.com.
Kontroversi bermula dari pernyataan seorang pengacara, Wawan Nur Rewa, yang menyebut kliennya menjadi korban perampasan lahan. Pernyataan itu dimuat dalam pemberitaan, dan memicu pelaporan ke Polrestabes Makassar dengan tuduhan pencemaran nama baik. Imbasnya, redaksi Sulseltimes.com turut terseret dalam proses hukum.
Menanggapi hal ini, Akbar Polo menyayangkan langkah hukum yang diambil pelapor tanpa melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka jalur pertama yang harus ditempuh adalah hak jawab. Media itu dilindungi oleh undang-undang. Jangan langsung lapor polisi,” tegas Akbar, Jumat (7/6/2025).
Menurut Akbar, tindakan pelaporan ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, yang justru bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
“Jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan kode etik. Jangan dikriminalisasi hanya karena memberitakan. Ini preseden buruk,” lanjutnya.
Akbar juga mengingatkan aparat kepolisian agar bersikap profesional dan objektif dalam menangani kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Media massa adalah pilar keempat demokrasi. Wartawan bukan penjahat. Semua pihak harus memahami ini,” tegasnya.
Sebagai penutup, Akbar menyerukan solidaritas sesama insan pers untuk terus menjaga integritas dan tidak mundur menghadapi tekanan apa pun yang mengancam kebebasan pers.
Lp: Galang