Selasa, Oktober 21, 2025

Tiga Rumah Makan Mewah Nasional di Gowa Terancam Disegel, Tak Kantongi Izin PBG

Gowa || Daftar Hitam News.id – Tiga rumah makan berjaringan nasional yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga melanggar aturan perizinan bangunan karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selasa,10/6/25.

Ketiga usaha kuliner tersebut adalah Mie Gacoan dan Richeese Factory yang beralamat di Jalan Tun Abdul Razak, serta Rumah Makan Cangkuning yang beroperasi di Jalan Sultan Hasanuddin, wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Informasi ini diungkap oleh Dinas PUPR Gowa, yang menyatakan bahwa telah melayangkan surat teguran resmi kepada masing-masing pengelola rumah makan.

Sebagai catatan, PBG (yang dulunya bernama IMB) merupakan izin wajib yang menjadi dasar legalitas pendirian bangunan dan juga kontribusi retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketidaklengkapan dokumen ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Menanggapi surat teguran tersebut, Plt Kasat Pol PP Gowa, Umar Madjid, menyatakan bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat kepada pihak pengelola dan siap melakukan tindakan tegas.

“Kami sudah beri teguran. Untuk Mie Gacoan, informasi dari Dinas Perkimtan sedang proses pengurusan PBG. Tapi Richeese dan Cangkuning belum ada tindak lanjut. Jika tidak ada koordinasi dalam waktu dekat, kami akan lakukan penutupan,” ujar Umar Madjid saat dikonfirmasi via telepon, Senin (9/6/2025)

Dengan ketidakpatuhan terhadap aturan PBG, serta potensi pelanggaran zona dan retribusi daerah, maka ketiga usaha tersebut kini masuk dalam pantauan Daftar Hitam news.id.

Media akan ini terus menelusuri:

Apakah ada pembiaran dari pihak terkait?

Apakah pemilik usaha nasional ini mematuhi prosedur lokal?

Mengapa perizinan mendasar seperti PBG bisa luput di tengah gencarnya digitalisasi OSS?

Daftar Hitam news.id akan terus menyoroti segala bentuk pelanggaran tata ruang, perizinan, dan potensi penghindaran kewajiban retribusi daerah, baik oleh pelaku usaha lokal maupun nasional.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!