Makassar || Daftar Hitam News.Id – Dugaan aktivitas gudang dalam kota yang berada di wilayah Kecamatan Manggala, tepatnya di Kelurahan Borong, milik seorang warga bernama Hengky, hingga kini masih terus beroperasi meskipun pihak kelurahan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.
Dalam sidak yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Borong yang dipimpin langsung oleh Lurah Andi Arfan pada Selasa, 10 Juni 2025, ditemukan adanya tumpukan barang-barang bekas di dalam bangunan milik Hengky. Dari keterangan pihak pelaksana di lapangan, mereka mengaku telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan menyebut bahwa kegiatan yang dilakukan hanya bersifat transit, sambil menunggu kendaraan pengangkut.

Namun, hasil investigasi yang dilakukan oleh Daftar Hitam News.Id menunjukkan hal berbeda. Penumpukan barang yang cukup signifikan dan terorganisir di gudang tersebut mengindikasikan adanya aktivitas perdagangan aktif. Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan hasil transaksi jual beli dari para pengepul dan kemudian didistribusikan ke pemasok skala lebih besar, bukan sekadar transit sementara.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 dan pembaruan melalui Permendag No. 16 Tahun 2021, sebuah tempat dapat dikategorikan sebagai gudang jika digunakan untuk menyimpan barang dagangan sebagai bagian dari kegiatan usaha, tanpa memperhatikan durasi penyimpanan. Maka, meski hanya satu hari, aktivitas penyimpanan yang mendukung kegiatan usaha tetap wajib didaftarkan dan memiliki izin resmi yang masih berlaku.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas PTSP, Helmi, menyatakan bahwa izin yang dimiliki oleh pemilik usaha tersebut merupakan izin lama dan semestinya telah diperbarui melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Sementara itu, Lurah Borong, Andi Arfan, dalam keterangannya melalui WhatsApp kepada Daftar Hitam News.Id pada Sabtu, 14 Juni 2025, menyebutkan:
“Saya selaku lurah sudah melakukan pendataan terkait izin operasinya, bahwa memang usaha tersebut memiliki izin dari PTSP. Namun karena aktivitasnya sudah masuk kategori gudang, maka saya serahkan sepenuhnya kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti secara teknis.”
Menanggapi lambannya respons instansi terkait dalam penanganan temuan ini, Laskar Indonesia (LSI) secara tegas meminta agar pemerintah tidak lemah dalam menghadapi pelaku usaha yang diduga melanggar aturan.
“Kami mendesak instansi pemerintah agar tidak kalah oleh oknum pelaku usaha yang nakal! Jika ditemukan pelanggaran, harus segera ada tindakan nyata. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih,” tegas perwakilan LSI kepada Daftar Hitam News.Id.
LSI juga menyatakan siap mengawal proses ini serta memberikan pendampingan kepada masyarakat jika keberadaan gudang tersebut terbukti meresahkan atau merugikan lingkungan sekitar.
“Aturan jangan dijadikan formalitas semata. Jika sudah ada pelanggaran yang nyata, maka tidak ada alasan untuk menunda tindakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari instansi terkait mengenai tindak lanjut atas aktivitas gudang milik Hengky tersebut.
Lp: Galang
