Selasa, Juli 1, 2025

Tunjangan DPRD Parepare Jadi Temuan BPK, Walikota Kena TGR: BPK Diduga Lamban dan Tidak Konsisten?

Pare-Pare || DaftarHitamNews.id — Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Parepare yang diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali) No. 43 Tahun 2020, kini menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkannya sebagai temuan kerugian negara dalam laporan audit tahun anggaran terakhir. Selasa,17/6/25.

Perwali tersebut merupakan perubahan kedua atas Perwali No. 34 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD. Berlaku sejak 17 September 2020, Perwali itu menaikkan besaran tunjangan DPRD secara signifikan. Namun, selisih kenaikan tersebut kini dianggap tidak wajar dan menimbulkan beban kerugian daerah, sehingga dinyatakan sebagai temuan BPK.

Ironisnya, Perwali tersebut telah berjalan selama hampir empat tahun, dan BPK melakukan audit setiap tahun. Publik pun mempertanyakan mengapa baru sekarang kenaikan tunjangan itu dinyatakan bermasalah?

Organisasi sipil Laskar Indonesia angkat bicara terkait temuan ini. Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum Laskar Indonesia menyebut adanya indikasi pembiaran oleh lembaga negara dan kelalaian struktural dalam pengawasan anggaran daerah.

“Kami melihat kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, tapi juga menyentuh pada integritas pemerintahan daerah dan kredibilitas lembaga pengawas negara. Bagaimana mungkin Perwali yang berlaku sejak 2020 baru dijadikan temuan oleh BPK pada satu tahun anggaran saja? Ini menimbulkan dugaan serius bahwa ada pembiaran atau bahkan permainan,” tegas Ketua Laskar Indonesia.

“Jika memang tunjangan tersebut dianggap menyalahi aturan, maka pertanyaannya: kenapa dibiarkan selama bertahun-tahun? Kenapa audit BPK sebelumnya tidak mengidentifikasi atau menegur Pemkot sejak awal?”

“Kami juga menyoroti sikap Walikota aktif saat ini. Jika Perwali itu masih berlaku, dan pembayaran tunjangan dihentikan tanpa pencabutan atau revisi regulasi, maka harus dijelaskan ke publik: ke mana dana itu dialihkan? Siapa yang menerima? Apakah sudah sesuai aturan? Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.”

Laskar Indonesia juga menuntut:

1. Penjelasan terbuka status hukum Perwali No. 43 Tahun 2020.

2. Klarifikasi resmi dari BPK soal keterlambatan penetapan temuan.

3. Penyelidikan atas aliran dana tunjangan jika ternyata tidak masuk lagi ke rekening anggota DPRD.

4. Komitmen kepolisian untuk menjunjung asas hukum sebelum memanggil pihak-pihak terkait.

“Jika tidak ada penjelasan resmi dan terbuka dari pihak terkait, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan membuka jalur pengaduan masyarakat luas,” tutupnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota, baik yang menerbitkan maupun yang sedang menjabat dapat dikenai tanggung jawab atas kerugian negara akibat Perwali yang diterbitkan dan diberlakukan.

Tanggung jawab tersebut tidak gugur meskipun Walikota penerbit Perwali sudah tidak menjabat. Walikota aktif berkewajiban melakukan evaluasi, revisi, atau pencabutan Perwali jika terbukti menimbulkan masalah hukum dan kerugian negara. Jika tidak, maka temuan serupa berpotensi kembali muncul di tahun anggaran berikutnya.

Informasi yang diperoleh DaftarHitamNews.id menyebutkan bahwa Polres Parepare telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu anggota DPRD dalam rangka penyelidikan awal. Meski begitu, para pakar hukum mengingatkan bahwa hasil audit BPK belum tentu langsung menjadi dasar hukum pidana, kecuali ada bukti permulaan yang cukup.

Prosedur hukum tetap harus dilalui secara bertahap, termasuk klarifikasi administratif, verifikasi dokumen, hingga pengumpulan bukti awal.

Kasus ini menunjukkan potret buram sistem keuangan daerah: regulasi yang berjalan tanpa evaluasi, pengawasan yang terlambat, dan pemanfaatan dana publik yang tidak transparan.

BPK harus memberikan jawaban:

Mengapa temuan baru muncul setelah tiga tahun lebih Perwali berlaku?

Apakah selama ini terjadi pembiaran yang disengaja?

Pemkot Parepare pun harus menjelaskan:

Apakah Perwali itu masih berlaku atau sudah dihentikan?

Jika dihentikan, ke mana dana tunjangan disalurkan?

DaftarHitamNews.id akan terus mengawal kasus ini dan menyajikan perkembangan terbaru demi menjamin hak publik atas transparansi dan keadilan dalam penggunaan uang negara.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!