Selasa, Juli 1, 2025

BPD Bonea Nyatakan Kades Tak Korupsi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Cacat Formil

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Sidang dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, kembali digelar di PN Makassar, Selasa (17/6). Dua saksi penting dari unsur BPD Bonea, yakni Ketua Muhammad dan Sekretaris Rahmatiah, hadir dan menyatakan bahwa tidak ada indikasi korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2022–2023.Selasa,17/6/25.

Muhammad menegaskan seluruh penggunaan anggaran telah melalui musyawarah desa dan dilaksanakan secara transparan. “Tidak ada penyalahgunaan. Kades tak punya aset pribadi, hanya pakai motor dinas,” ujarnya.

Sementara itu, Rahmatiah menyoroti audit yang dijadikan dasar dakwaan. “Kami tak pernah tahu ada auditor dari Yaniswar & Rekan datang ke desa. Nilai kerugian Rp357 juta pun baru kami dengar dari media,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Ratna Kahali dan Muhammad Sirul Haq, menilai dakwaan jaksa tidak sah. Audit dilakukan oleh pihak swasta tanpa kewenangan resmi, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum. “Ini cacat formil. Audit keuangan negara hanya boleh dilakukan oleh BPK, BPKP, atau Inspektorat,” ujar Ratna.

Sirul menambahkan bahwa praperadilan sebelumnya telah memerintahkan uang Rp357 juta dikembalikan karena tak didukung dua alat bukti sah. Mereka menilai kasus ini sarat rekayasa dan melanggar prinsip keadilan hukum.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!