Selasa, Juli 1, 2025

Gudang Hengky Masih Beroperasi di Zona Pemukiman: SPPL Bukan Legalitas, LSI Desak Wali Kota Turun Tangan

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan oleh aktivitas usaha milik Hengky yang terletak di wilayah Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, memasuki babak baru. Meskipun telah dilakukan inspeksi langsung oleh pemerintah kelurahan dan adanya pengakuan aktivitas yang berjalan di lokasi, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Dinas PTSP maupun Dinas Tata Ruang Kota Makassar.

Lurah Borong Andi Arfan saat melakukan Sidak

Dalam pernyataan sebelumnya, Lurah Borong Andi Arfan menegaskan bahwa aktivitas usaha tersebut memang berlangsung, dan pihaknya telah melakukan pendataan serta pelaporan resmi ke instansi teknis:

“Kami hanya mendata dan melaporkan. Karena sudah masuk kategori gudang, maka itu sepenuhnya menjadi kewenangan dinas teknis.”

Surat Ijin sebelum nya yang dimiliki pak Hengky

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PTSP Kota Makassar yang baru menjabat memberikan tanggapan singkat via WhatsApp. Jum’at,20/06/25

“Terima kasih informasinya, saya koordinasikan 🙏.”

Namun, hingga hari ini, lokasi usaha milik Hengky tetap beroperasi normal tanpa ada penyegelan, penghentian sementara, atau klarifikasi terbuka dari pemerintah kota.

Surat Ijin SPPL yang diklaim oleh Hengky sebagai legalitas perijinan dari OSS terkait usaha yang dijalankan dan diduga gudang dalam kota

SPPL Bukan Legalitas Gudang

Polemik kian menguat ketika pemilik usaha mengirimkan dokumen yang diklaim sebagai izin terbaru melalui sistem OSS. Namun, dokumen tersebut adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) — bukan izin usaha atau izin operasional gudang dalam kota.

Perlu dipahami bahwa:

SPPL hanya merupakan dokumen lingkungan, bukan izin kegiatan usaha, dan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mendirikan atau mengoperasikan gudang dalam zona pemukiman atau wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona larangan.

Fungsi SPPL adalah:

Menyatakan kesanggupan pengusaha mengelola dampak lingkungan,

Menjamin tidak ada pencemaran atau kerusakan lingkungan,

Menyatakan kesiapan untuk diawasi oleh instansi lingkungan hidup.

Namun, SPPL tidak dapat menggantikan ketentuan Perda atau Perwali, terutama jika sudah secara tegas melarang pendirian gudang dalam kota. Di Kota Makassar, Perda dan Perwali mengenai penataan ruang dan kawasan pemukiman sudah sangat jelas melarang aktivitas gudang di zona tersebut.

Menanggapi situasi yang dinilai stagnan ini, Laskar Indonesia (LSI) kembali mengeluarkan sikap keras. Kepada Daftar Hitam News.Id, LSI menyampaikan pernyataan tegas:

“Ini preseden buruk jika dibiarkan. SPPL itu bukan izin gudang. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu. Kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, sama saja membuka celah untuk oknum pengusaha lain melakukan hal serupa.”

LSI menyebut bahwa pelaku usaha menggunakan celah administratif OSS untuk meloloskan aktivitas yang secara prinsip sudah menyalahi tata ruang dan zonasi kota.

“Kami minta Satpol PP, Dinas Tata Ruang, dan PTSP tidak saling lempar tanggung jawab. Wali Kota juga harus bersuara. Jika ini dibiarkan, maka Perda dan Perwali tinggal kertas saja.”

LSI juga menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, pihaknya akan:

Melaporkan secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel atas dugaan pembiaran dan maladministrasi,

Mendesak DPRD Kota Makassar menggunakan fungsi pengawasan terhadap implementasi Perda larangan gudang dalam kota.

Publik kini mulai mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap aturan yang telah dibuat sendiri. Apakah aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara pelaku usaha besar bisa lolos hanya dengan dokumen SPPL?

Kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat terus berlangsung, kendaraan besar keluar masuk lokasi, dan tidak ada papan informasi legalitas yang terpampang di lokasi sebagaimana lazimnya usaha formal.

Media ini menelusuri lebih jauh ke Dinas Tata Ruang Kota Makassar, namun hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban resmi atas status zonasi wilayah tempat usaha milik Hengky.

SPPL bukan izin kegiatan gudang, hanya syarat lingkungan,

Jika wilayah tersebut adalah zona larangan gudang berdasarkan Perda/Perwali, maka SPPL tidak dapat dijadikan pembenaran,

Dinas teknis dan Satpol PP berwenang menindak,DPRD berwenang mengawasi pelaksanaan Perda.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!