Makassar || Daftar Hitam News.Id — Sebuah video viral yang beredar di media sosial dan sempat ditayangkan oleh tvOne, memperlihatkan kondisi mengenaskan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam yang diduga menjadi korban penganiayaan sadis oleh majikannya. Dalam video itu, korban menangis histeris dan memperlihatkan luka-luka di tubuhnya, sambil mengaku dipaksa memakan kotoran anjing karena lupa menutup kandang peliharaan.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku turut dianiaya oleh pembantu lain atas perintah majikannya. Insiden memilukan ini terjadi di salah satu kompleks perumahan elite di Batam, dan langsung menuai kemarahan publik luas.
Menyikapi kejadian tersebut, LSM Pakar (Pemuda Berkarya) mengecam keras tindakan keji tersebut. Ketua LSM Pakar, Tenri Wara, menyebut peristiwa ini sebagai bentuk perbudakan modern yang nyata terjadi di tengah masyarakat urban.
“Kami melihat ini bukan lagi soal kekerasan rumah tangga biasa, ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sistematis. Memaksa seseorang memakan kotoran anjing karena kesalahan kecil adalah bentuk penyiksaan yang sangat keji dan tak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegasnya. Selasa,01/07/25.
Dalam kesempatan yang sama, Tenri juga mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh Polres Barelang dalam menindaklanjuti kasus ini. Ia menyebut respons awal dari kepolisian merupakan langkah penting dalam memberikan keadilan bagi korban.
“Kami memberi apresiasi terhadap gerak cepat Polres Barelang yang langsung merespons informasi yang viral di masyarakat. Namun, kami juga berharap besar agar proses hukum ini berjalan secara proporsional, akuntabel, dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Tenri.
LSM Pakar juga mengingatkan pentingnya pengawasan publik terhadap proses hukum agar tidak ada intervensi dari pihak manapun, mengingat pelaku disebut-sebut berasal dari kalangan ekonomi atas.
“Kasus ini menjadi ujian moral bagi sistem hukum kita. Keadilan sejati hanya akan hadir jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi ketika pelaku berada di posisi sosial yang lebih tinggi dari korban,” tambahnya.
Peristiwa ini kembali menegaskan urgensi disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Tanpa payung hukum yang kuat, pekerja rumah tangga akan terus berada dalam posisi rentan dan terancam oleh kekerasan terselubung yang seringkali luput dari pantauan publik.
Lp: Galang