Makassar || Daftar Hitam News.Id — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong resmi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas kebijakan pemberian izin impor gula yang dinilai menyalahi prosedur. Bukan soal berat ringannya hukuman yang jadi sorotan, tapi keanehan logika hukum yang mendasari vonis tersebut.
Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada uang negara yang masuk ke kantong pribadi. Namun, Tom tetap dijatuhi pidana penjara. Apa yang ia lakukan? Membuat keputusan kebijakan, bukan mencuri uang negara.
Vonis terhadap Tom Lembong membuka tanya besar. Jika kesalahan prosedur kebijakan negara bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi, mengapa hanya satu orang yang dijerat? Di mana pasal 55 KUHP yang seharusnya menjerat semua pihak yang terlibat?
Jika prosedur adalah soal kolektif birokrasi, maka setiap pejabat yang terkait sebelum dan sesudah keputusan itu keluar pun patut dimintai pertanggungjawaban.
Mari bandingkan. Di tengah gegap gempita kasus mega skandal seperti dugaan korupsi timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp271 triliun, dan kasus LNG di Pertamina dengan potensi kerugian hingga triliunan rupiah, publik masih menyaksikan bagaimana para tokoh-tokohnya belum dijatuhi hukuman tegas atau malah belum tersentuh hukum sama sekali.
Dalam kasus LNG Pertamina misalnya, nama besar eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sempat ditahan dan diperiksa Kejaksaan Agung. Tapi hingga kini, proses hukumnya belum final dan vonisnya belum dijatuhkan secara terbuka ke publik.
Sementara Tom Lembong yang tidak memperkaya diri—langsung divonis 4,5 tahun hanya karena salah mengambil keputusan kebijakan yang menimbulkan kerugian.
“Apakah ini hukum atau alat penghabisan politik?”
Jika hukum hanya menajam ke orang yang sedang jauh dari kekuasaan, tapi tumpul ke nama-nama besar dalam lingkaran strategis negara, maka itu bukan hukum, tapi pembalasan yang dibungkus palu hakim.
Apa jadinya negeri ini jika hari ini seorang menteri dipenjara karena keputusan kebijakan ekonomi, dan besok seorang kepala daerah ditahan karena salah anggarkan bansos? Siapa pun bisa jadi korban jika tak lagi terlindungi.
Media Online Daftar Hitam News.Id tidak membela kesalahan. Tapi kami berdiri di sisi keadilan yang proporsional dan konsisten.
Jika kesalahan prosedural bisa memenjarakan satu menteri, maka kesalahan kolektif dalam proyek-proyek BUMN, tambang, dan energi yang merugikan negara jauh lebih besar, seharusnya lebih dulu dibuka dan dihukum.
Lp: Galang