Rabu, Agustus 6, 2025

Aktivitas Gudang UD. Logam Jaya Milik Tjo Sandy Terus Jadi Sorotan: Dugaan Pelanggaran Izin dan Zonasi Menguat

Gowa || DaftarHitamNews.id — Dugaan aktivitas gudang ilegal milik Tjo Sandy, pemilik usaha UD. Logam Jaya, terus menjadi sorotan tajam oleh redaksi Daftar Hitam News.id.

Berdasarkan investigasi yang telah dipublikasikan sebelumnya, aktivitas pergudangan yang dilakukan di zona perkotaan Kabupaten Gowa ini berlangsung secara masif selama puluhan tahun, tanpa ada tindakan tegas dari otoritas yang semestinya melakukan pengawasan dan penindakan.

UD. Logam Jaya diketahui bergerak dalam perdagangan barang bekas berbagai jenis, termasuk aki bekas dan komponen berbahaya lainnya.

Dari hasil pemantauan di lapangan, Sabtu, 02/08/2025, terlihat bahwa penyimpanan barang dilakukan secara terbuka, tanpa sistem keamanan lingkungan dan keselamatan kerja yang memadai, sehingga berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan potensi bencana seperti kebakaran.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya, pihak UD. Logam Jaya melalui orang kepercayaan pemilik bernama Simon mengklaim bahwa usaha milik Tjo Sandy memiliki legalitas resmi.

Bahkan sempat memperlihatkan dokumen perizinan dengan KBLI 47749, yang mengacu pada Perdagangan Eceran Khusus Barang Lainnya di Toko.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan usaha tidak sesuai dengan klasifikasi tersebut. Aktivitas utama UD. Logam Jaya justru mengarah pada pergudangan dan penyimpanan barang bekas skala besar, yang seharusnya masuk dalam klasifikasi KBLI 52109, yakni Pergudangan dan Penyimpanan Barang. Ketidaksesuaian ini menandakan adanya dugaan kuat penyalahgunaan izin usaha, yang seharusnya menjadi perhatian serius instansi teknis di Kabupaten Gowa.

Dari hasil penelusuran, terdapat beberapa regulasi yang mengatur dengan tegas soal zonasi kegiatan pergudangan di Kabupaten Gowa, yakni:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012–2032, yang menyatakan bahwa:

Kegiatan industri dan pergudangan hanya diperbolehkan pada zona industri dan zona budi daya tertentu;

Aktivitas usaha di luar fungsi ruang yang ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin;

2. Peraturan Bupati Gowa Nomor 47 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sungguminasa–Cambayya, yang mengatur pemanfaatan ruang di wilayah perkotaan:

Zona permukiman dan pusat kota tidak diperuntukkan untuk kegiatan pergudangan;

Usaha yang tidak sesuai dengan zonasi dalam RDTR dinyatakan sebagai aktivitas yang melanggar tata ruang dan dapat ditertibkan oleh pemerintah daerah;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri, yang mengatur bahwa:

Kegiatan industri dan distribusi harus berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona industri atau kawasan industri kecil/menengah resmi;

Setiap pelaku usaha wajib menyesuaikan aktivitasnya dengan izin dan lokasi usaha sesuai OSS-RBA (Online Single Submission–Risk Based Approach).

Pasca pemberitaan investigatif dipublikasikan oleh Daftar Hitam News.id, redaksi menerima banyak panggilan dari nomor tidak dikenal yang mengarah pada upaya mediasi tertutup dan pemberian kompensasi tertentu, termasuk dari sejumlah individu yang mengaku mewakili organisasi, profesi, bahkan LSM.

Lebih dari itu, terdapat sinyal kuat dugaan intimidasi halus (“herbal”) dari oknum yang diduga dikirim oleh pihak UD. Logam Jaya, yang secara etika dan hukum dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dilindungi dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi Daftar Hitam News.id menyatakan sikap tegas bahwa akan terus membuka fakta di lapangan dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun. Dalam waktu dekat, redaksi akan secara resmi:

Melaporkan temuan ini ke DPRD Kabupaten Gowa agar dilakukan sidak dan pembentukan tim pengawasan lintas komisi;

Mengajukan permintaan pemeriksaan ke Dinas Perdagangan, Dinas PTSP, dan Satpol PP Gowa untuk menindaklanjuti pelanggaran administratif;

Menyurati Ombudsman RI Perwakilan Sulsel terkait potensi maladministrasi dan pembiaran oleh aparat daerah;

Meminta Kementerian Perdagangan RI melakukan verifikasi ulang terhadap KBLI dan OSS-RBA milik UD. Logam Jaya.

“Kami tidak sedang menyerang usaha mikro atau UKM. Tapi kami berdiri di pihak masyarakat yang berhak atas lingkungan yang aman dan pemerintahan yang tertib. Tidak ada satu pelaku usaha pun yang boleh merasa kebal hukum hanya karena telah bertahan lama dan punya koneksi,” tegas Pimpinan Redaksi  Galang.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!