Minggu, Oktober 19, 2025

Izin Gudang di Zona Terlarang: Disperindag Gowa “Cuci Tangan”, Pemilik UD. Logam Jaya Ngaku Urus KBLI

Gowa || Daftar Hitam News.Id —  Dugaan Aroma pelanggaran tata ruang kian menyengat di Kabupaten Gowa. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot tajam setelah UD. Logam Jaya milik Tjo Sandy mendapat izin resmi, padahal berlokasi di zona yang secara tegas dilarang untuk aktivitas pergudangan.

Ijin terbaru yang dikantongi UD.Logam Jaya dari Disperindag Gowa

Berdasarkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120409152034, UD. Logam Jaya mengantongi dua KBLI:

47749 – Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya

52109 – Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya

Keduanya berstatus terbit dan dikategorikan risiko rendah.

Kendaraan Kontainer 10 Roda di lokasi UD.Logam Jaya

Namun, lokasi usaha tersebut berada di wilayah yang masuk larangan sebagaimana Pasal 50 ayat (2) Perbub Gowa No. 9 Tahun 2019 dan Perda No. 12 Tahun 2012 RTRW Gowa, yang secara tegas menutup pintu bagi gudang di zona perumahan, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau.

Tumpukan AKI Bekas (Limbah B3)

Tidak hanya itu, Permendag No. 16 Tahun 2021 juga mengatur bahwa izin usaha harus mematuhi tata ruang daerah, terlepas dari status NIB yang dimiliki.

Informasi terbitnya izin ini justru muncul dari pengakuan Tjo Sandy lewat chat WhatsApp kepada media ini pada Jumat (15/08/2025) malam:

“Malam pak, saya sdh urus KBLI yg kita maksud. Maaf pak saya tidak merespon selama ini krn saya lagi mengurus izinnya 🙏🙏” tulis Tjo Sandy.

Ijinsebelumnya dari Disperindag Gowa

Dihubungi melalui telepon WhatsApp, Kabid Perdagangan Disperindag Gowa, Amri, memberi klarifikasi yang justru memicu tanda tanya:

“Saya tidak pernah memberikan izin terkait gudang, tapi hanya rekomendasi penyimpanan, bukan gudang. Dan rekomendasi itu berdasarkan izin dulu.”

Namun, saat ditanya apakah hasil investigasi lapangan menunjukkan aktivitas pergudangan, ia mengakui:

“Iya, kalau hasil pemantauan kami memang aktivitas gudang, tapi kami tetap mengacu pada izin yang dulu, pak.”

Saat media ini menyinggung Perbub Gowa dan Permendag yang seharusnya menjadi acuan, Amri menjawab:

“Tidak pak, kami hanya merujuk pada izin sebelumnya. Kalau soal itu, tanya saja ke Dinas PU, bukan ke saya.”

Pertanyaan Besar untuk Bupati dan DPRD Gowa

Mengapa izin bisa terbit di zona yang jelas-jelas dilarang?

Mengapa Disperindag tidak menyesuaikan dengan Perbup & Permendag terbaru?

Apakah ini kelalaian administratif atau permainan izin?

Jika dibiarkan, kasus UD. Logam Jaya akan menjadi preseden bahwa pelanggaran tata ruang dapat dilegalkan melalui dokumen resmi.

Bupati Gowa, DPRD, dan Inspektorat Daerah diminta segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terlibat.

Hingga Berita Ini di publikasikan,Kadis Perindag Kabupaten Gowa Belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluar nya Ijin UD.Logam Jaya Milik Tjo Sandy, Media ini Membuka Hak Klarifikasi atas Pemberitaan yang telah kami Publikasikan.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!