Rabu, Desember 3, 2025

OSS Jadi Kambing Hitam, Izin DLH untuk UD. Logam Jaya Dinilai Cacat Hukum

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Polemik aktivitas gudang UD. Logam Jaya kembali mencuat setelah dokumen persetujuan UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa pada 24 Oktober 2017 terungkap. Dokumen bernomor 76/UKL-UPL/DLH-GWK/2017 itu memberikan persetujuan teknis terhadap kegiatan pengumpulan aki/accu bekas, namun dengan catatan wajib mematuhi seluruh ketentuan tata ruang dan tata bangunan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, sesuai Perbup Gowa No. 47 Tahun 2021 tentang RDTR, aktivitas pergudangan tidak diperbolehkan berada di lokasi yang kini ditempati UD. Logam Jaya. Hal itu juga sejalan dengan Permendag RI Nomor 56 Tahun 2020 tentang Zonasi Pergudangan, yang menegaskan bahwa gudang hanya boleh berdiri di zona yang sesuai dengan RTRW/RDTR kabupaten/kota. Senin,18/08/25.

Dalam praktiknya, sejumlah pejabat daerah mencoba berlindung di balik sistem OSS (Online Single Submission), dengan alasan izin usaha keluar otomatis begitu pelaku usaha mendaftar. Padahal, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko secara tegas mengatur bahwa izin usaha hanya sah jika sesuai dengan RTRW dan RDTR.

Artinya, OSS hanyalah instrumen administrasi, bukan “pembenar” bagi usaha yang jelas-jelas melanggar aturan zonasi. Namun OSS kerap dijadikan “kambing hitam” untuk melepaskan tanggung jawab pengawasan.

Koordinator Advokasi Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI), Andi Rukmin, SH, menilai kasus UD. Logam Jaya adalah bukti lemahnya komitmen Pemkab Gowa dalam menegakkan aturan tata ruang.

“OSS itu bukan alasan untuk melegalkan usaha yang bertentangan dengan RTRW dan RDTR. Justru DLH dan Bupati Gowa wajib melakukan evaluasi serta mencabut izin bila terbukti berada di zona terlarang. Kalau tidak, ini sama saja pembiaran,” tegas Andi Rukmin.

Menurutnya, terbitnya izin UKL-UPL pada 2017 tanpa sinkronisasi ketat dengan tata ruang kini menjadi bom waktu. “Setiap izin lingkungan seharusnya tidak bisa berdiri sendiri. Kalau tata ruang melarang, ya harus dihentikan,” tambahnya.

Sebagai pembanding, BPN Morowali, Sulawesi Tengah, pada 2020 pernah mengembalikan berkas permohonan HGB PT. Agung Aulia Jaya karena berada di kawasan pencadangan transmigrasi. Meski secara administrasi permohonan sah, BPN menegaskan tidak bisa dilanjutkan bila bertentangan dengan tata ruang.

Logika yang sama seharusnya berlaku di Gowa. Jika RDTR melarang, maka izin apapun yang keluar—baik UKL-UPL dari DLH maupun NIB/izin usaha dari OSS—secara hukum cacat dan tidak dapat dijadikan dasar legalitas.

Kabid Perdagangan Disperindag Gowa, Amri, saat dikonfirmasi media ini menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin gudang.

“Yang kami keluarkan hanya rekomendasi penyimpanan, bukan izin gudang. Dan itu pun berdasarkan izin sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis DPMPTSP Gowa, Indra, menyebut bahwa izin-izin yang ada masih dalam proses penataan administrasi.

“Nanti kami klarifikasi pak, sementara izin-izinnya kami susun nomornya,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu tanggapan resmi Pemkab Gowa, khususnya terkait terbitnya izin baru UD. Logam Jaya dari Disperindag Gowa. Media ini juga membuka ruang klarifikasi bagi DLH, DPMPTSP, maupun instansi terkait lainnya agar persoalan ini dapat terang benderang di hadapan publik.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!