Jumat, Agustus 29, 2025
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Legalitas Aktivitas Gudang PT. Pharma Indo Sukses di Jl. Bajiminasa Makassar Kian Disorot

Makassar ||  Daftar Hitam News.Id — Dugaan pelanggaran zonasi pergudangan kembali mencuat di Kota Makassar. Salah satu perusahaan distribusi farmasi, PT. Pharma Indo Sukses, yang berlokasi di Jalan Bajiminasa, disorot publik lantaran aktivitas pergudangan yang dijalankan diduga tidak sesuai aturan.Rabu 27 Agustus 2025.

Investigasi Daftar Hitam News.Id mendapati adanya aktivitas bongkar muat obat-obatan di lokasi tersebut. Terlihat beberapa pekerja tengah mengangkut barang ke dalam truk dan mobil boks yang diduga siap didistribusikan ke sejumlah wilayah di Makassar maupun daerah lain.

Ketika dikonfirmasi, salah satu pegawai PT. Pharma Indo Sukses menyatakan bahwa seluruh perizinan perusahaan telah diurus melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

“Izin kami urus melalui aplikasi OSS, dan semuanya itu satu kesatuan, Pak. Tidak mungkin keluar izin yang lain kalau izin utama tidak ada. Mulai dari BPOM, izin Dinkes, dan lain-lain sudah kami miliki,” ujarnya.

Namun, media ini mencoba meluruskan bahwa yang dipertanyakan bukan izin edar obat ataupun izin distribusi farmasi, melainkan izin pergudangan yang menjadi dasar sahnya aktivitas bongkar-muat di Jalan Bajiminasa. Dokumen yang diperlihatkan justru tidak menunjukkan adanya izin eksplisit dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, yang seharusnya menjadi acuan legalitas operasional gudang.

Padahal, sesuai aturan, setiap gudang yang sah wajib diberikan label resmi dari Disperindag sebagai tanda bahwa lokasi tersebut diakui pemerintah kota dan tidak berada di zona terlarang.

Sistem OSS (Online Single Submission) yang diluncurkan pemerintah sejak 2018 memang bertujuan mempermudah integrasi perizinan usaha. Namun praktik di lapangan menunjukkan OSS kerap dijadikan tameng oleh pelaku usaha. Mereka beranggapan bahwa dengan keluarnya NIB dan izin dari OSS, maka otomatis seluruh kegiatan usahanya sah. Padahal, OSS tetap mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan teknis di daerah, termasuk izin zonasi, izin lingkungan, hingga rekomendasi dari dinas terkait.

Dalam kasus PT. Pharma Indo Sukses, perusahaan hanya menunjukkan izin yang diperoleh lewat OSS, namun tidak dapat membuktikan adanya izin gudang dari Disperindag. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa OSS dijadikan “kambing hitam” untuk menutupi kelemahan perizinan yang seharusnya diverifikasi oleh pemerintah kota.

Seorang pengamat kebijakan publik menegaskan, “OSS memang mempermudah, tapi bukan berarti semua izin otomatis sah tanpa verifikasi teknis. Jika zonasi melarang gudang di Bajiminasa, maka walaupun izin OSS keluar, tetap tidak bisa dijadikan dasar legalitas operasional.

Menanggapi sorotan publik, Abdul Hamid dari Disperindag Makassar menyatakan pihaknya baru akan mengkaji aktivitas gudang tersebut.

“Baru mau dikaji antara aktivitas dengan izin yang dimiliki,” jelas Abdul Hamid saat ditemui wartawan.

Bahkan, tim investigasi Disperindag telah merekam kondisi lapangan. Dalam video itu terdengar suara petugas spontan mengatakan, “Behh… asli gudang ini,” yang dinilai memperkuat dugaan adanya aktivitas pergudangan di Jalan Bajiminasa.

Tangkapan Gambar Hasil Investigasi Disperindag Makassar di PT.Pharma Indo Sukses

Kadis DPMPTSP Makassar, Mario, yang dikonfirmasi di hari yang sama, membenarkan adanya koordinasi lintas dinas.

“Smji angttaku td dg perdagangan itu dinda… turun bersama,” singkatnya.

LSM Inakor turut menanggapi kasus ini dan mendorong pemerintah kota agar tidak setengah hati dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami berharap dengan adanya temuan dari teman-teman jurnalis serta kajian dari Disperindag, kebenaran soal aktivitas gudang PT. Pharma Indo Sukses bisa segera terungkap. Jangan sampai OSS dijadikan tameng untuk menutupi pelanggaran zonasi,” tegas perwakilan Inakor.

Aturan Zonasi yang Berlaku

1. Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2006: setiap gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang hanya bisa terbit jika lokasi sesuai tata ruang wilayah.

2. Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2015 tentang RTRW 2015–2034: Jalan Bajiminasa masuk zona permukiman dan perdagangan jasa, bukan zona pergudangan.

3. Perda Kota Makassar No. 53 Tahun 2015: tegas melarang aktivitas gudang di luar zonasi yang ditetapkan, dengan ancaman sanksi administratif hingga penutupan.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan soal lemahnya pengawasan terhadap penggunaan OSS tanpa verifikasi teknis di lapangan. Publik kini menunggu kejelasan dari Pemkot Makassar: apakah gudang di Jalan Bajiminasa tersebut benar memiliki izin sesuai aturan, atau hanya berlindung di balik dokumen OSS tanpa memenuhi syarat zonasi.

Sebagai bentuk tindak lanjut, media ini akan melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Makassar untuk meminta penjelasan dan mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap praktik perizinan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. Pharma Indo Sukses belum memberikan klarifikasi lebih lanjut, sementara Disperindag Makassar juga masih melakukan kajian lapangan.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!