Rabu, Oktober 22, 2025

Non-aktif DPR: Akal-akalan Partai, Rakyat yang Dirugikan

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Gelombang aksi unjuk rasa yang mengguncang berbagai daerah kini berdampak langsung pada parlemen. Empat anggota DPR RI dari Partai NasDem dan PAN resmi dinonaktifkan per 1 September 2025.

Dua kader NasDem yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Dari PAN, langkah serupa menimpa Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).

Keputusan ini menuai kritik keras karena berbenturan dengan Undang-Undang MD3. Dalam aturan tersebut tidak ada istilah non-aktif bagi anggota DPR.

Mekanisme resmi pemberhentian hanya dikenal melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), yang berarti pencopotan tetap dengan pengganti dari calon nomor urut berikutnya.

“Nonaktif bisa diaktifkan kembali jika kondisi aman. Ini strategi politik, bukan soal moralitas,” tegas Safriyadi Djaenaf daeng Mangka Ketua LSM TIB di Gowa.

Aktivis lain memperingatkan, istilah nonaktif berpotensi merugikan rakyat karena membuka peluang anggota DPR tetap menerima gaji dan tunjangan dari negara.

“UU MD3 jelas: anggota DPR yang diberhentikan harus diganti lewat PAW. Jangan sampai istilah ini jadi akal-akalan ketua umum partai untuk melindungi kader yang juga donatur partai,” ujarnya.

Langkah “penonaktifan” ini dinilai bukan hanya problematis secara etika, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku. Publik pun kembali diingatkan untuk kritis agar praktik akal-akalan politik ini tidak dibiarkan terus berlangsung.

Hingga Berita Ini di publikasikan Media ini Membuka Ruang Hak Klarifikasi Terkait Penonaktifan Kader dari dua Partai yang kami sebutkan dalam pemberitaan ini.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!