Maros || Daftar Hitam News.Id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan rakyat. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, aparat Adhyaksa ini berhasil mengungkap 11 perkara korupsi di berbagai sektor, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 Milyar. Selasa 2 September 2025.
Dalam rilis resminya, Kejari Maros membeberkan bahwa kasus paling menonjol adalah korupsi belanja Internet Command Center di Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Maros tahun 2021–2023. Dua pejabat, Muhammad Taufan, S.STP dan Laode Mahkota Husein, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, dugaan korupsi rehabilitasi gedung fasilitas perpustakaan yang menjerat lima terdakwa, termasuk Windi Paradiba dan Andi Murni Sukri, kini memasuki tahap penuntutan. Sementara 6 perkara lain sudah dieksekusi, di antaranya kasus besar yang melibatkan Dr. Ir. H. Antaris Subhi, ST, MT.
Kepala Kejari Maros menegaskan, selain fokus pada tindak pidana korupsi, pihaknya juga menangani 159 perkara tindak pidana umum, dengan 6 perkara dihentikan melalui jalur restorative justice demi kepentingan keadilan dan perdamaian sosial.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Maros berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp33 juta serta memulihkan Rp223 juta dari perkara gugatan dan pendampingan hukum.
“Ini bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Maros tidak tinggal diam menghadapi praktik korupsi yang merampas hak rakyat. Kami akan terus menindak tegas siapapun yang mencoba mempermainkan uang negara,” tegas pihak Kejari Maros dalam keterangannya.
Lp: Galang