Gowa || Daftar Hitam News.Id — Rencana pengukuran ulang lahan sengketa di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang dijadwalkan pada Jumat, 26 September 2025, secara mengejutkan dibatalkan. Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, termasuk Kepala Seksi Sengketa, yang telah tiba di lokasi, memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pengukuran.
Pembatalan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berdasarkan keterangan di lapangan, pihak BPN mengaku belum sepenuhnya memahami inti persoalan, khususnya terkait titik koordinat yang disengketakan antara ahli waris almarhum Letkol Kresno Murti, Drs. H. Heru Winarno, M.Si., dan keluarga pemilik lahan sah, Hadi Kusumo.
Ketegangan mereda ketika pihak keluarga pemilik lahan menunjukkan dokumen pendukung dan memberikan penjelasan rinci mengenai lokasi sebenarnya bidang tanah yang diklaim oleh Heru. Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, yang mewakili keluarga Mustaming (pemilik sebelunya), menegaskan bahwa klaim Heru sangat jauh dari lokasi yang tercantum dalam dokumen resmi.
“Lokasi yang diklaim Heru sangat jauh dari titik koordinat sebenarnya. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 034 Tahun 1975, tanah tersebut berasal dari Redistribusi dengan nomor urut 277 atas nama Mando, 278 atas nama Bacce, dan 279 atas nama Basokang. Ketiga lokasi tersebut berjauhan satu sama lain dan tidak berbeda lokasi dengan tanah yang diklaim,” tegas Dg. Mangka di hadapan tim BPN Gowa.
Lebih lanjut, Dg. Mangka mempertanyakan keabsahan pengukuran yang dilakukan BPN Gowa. Ketiga bidang redistribusi tersebut jika digabungkan memiliki luas sekitar 2 hektare (20.000 m²), namun SHM Nomor 034 hanya mencantumkan luas 6.945 m². Ia mempertanyakan bagaimana mungkin BPN menyatukan tiga lokasi yang berjauhan dalam satu surat ukur.
“BPN Gowa harus bertanggung jawab atas produk hukumnya. Penentuan lokasi seharusnya merujuk pada SK Redistribusi Nomor Urut 277, 278, dan 279, sesuai dengan riwayat SHM Nomor 034 atas nama Letkol Kresno Murti,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya kesalahan koordinat, bahkan potensi klaim sepihak atas lahan milik masyarakat. Keluarga Mustaming menyayangkan sikap BPN yang dinilai tidak siap dan kurang memahami peta permasalahan, sehingga memilih menunda pengukuran tanpa memberikan kepastian Jadwal Ulang
Padahal, dalam surat resmi bernomor 2583/Und-73.06.MP.01.01/IX/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Lompo Halkam, S.T., BPN sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk melakukan pengukuran ulang sebagai tindak lanjut hasil mediasi pada 27 Agustus 2025.
Kini publik mulai bertanya-tanya: apakah pembatalan ini murni karena ketidaksiapan teknis, atau ada indikasi lain yang membuka ruang spekulasi tentang praktik “mafia tanah” di Kabupaten Gowa?
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak BPN Gowa belum memberikan klarifikasi resmi terkait pembatalan pengukuran tersebut.
Lp: Galang