Gowa || Daftar Hitam News.id – Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil menggagalkan peredaran busur yang marak beredar di masyarakat. Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP H. Bactiar, menggelar press release terkait pengungkapan kasus tersebut, Selasa (30/9/2025), di halaman Mapolres Gowa.
Dalam operasi yang melibatkan Satreskrim dan Satintelkam Polres Gowa, aparat berhasil mengamankan puluhan anak panah busur dengan Ketapel nya dan 363 butir obat terlarang jenis tramadol. Dari 12 orang yang diamankan, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan 4 lainnya sebagai saksi.
Kapolres Gowa menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah Gowa yang rawan konflik akibat maraknya penggunaan busur.
“Satreskrim Polres Gowa bersama Satintel Polres Gowa terus melakukan operasi gencar demi menjaga keamanan masyarakat. Peredaran busur sangat berbahaya karena bisa memicu perang kelompok di wilayah Gowa,” tegas Kapolres.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, busur yang dijadikan barang bukti tersebut didatangkan dari Palu, Sulawesi Tengah. Barang itu sempat disembunyikan selama tiga hari sebelum akhirnya diedarkan ke beberapa wilayah di Kabupaten Gowa.
“Barang itu kami datangkan dari Palu. Kami simpan dulu sekitar tiga hari, baru kemudian kami edarkan ke wilayah Gowa,” ungkap salah seorang pelaku saat di interogasi oleh Kapolres Gowa
Adapun terkait barang bukti obat-obatan jenis tramadol, penanganan kasusnya dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, AKBP Aldy Sulaiman juga menanggapi beredarnya video viral terkait operasi polisi di wilayah Katangka. Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat tindakan anggota di lapangan.
“Perlu kami luruskan, insiden itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perkumpulan yang dikhawatirkan berujung perang kelompok. Unit Jatanras langsung turun ke lokasi. Namun terjadi sedikit kesalahpahaman di lapangan sehingga anggota akhirnya memilih menarik diri ke posko,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP. H. Bactiar, dalam kesempatan yang sama membenarkan adanya insiden tersebut. Ia juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Gowa.
“Polres Gowa berkomitmen menjaga keamanan, namun kami juga terbuka untuk kritik dan evaluasi. Kami memohon maaf atas kejadian tersebut,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Gowa menegaskan akan terus menindak tegas peredaran busur maupun obat-obatan terlarang demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gowa.
Lp: Galang