Minggu, Oktober 12, 2025

Pemilik Lahan Resmi Tunjukkan Bukti Kuat, BPN Gowa Dinilai Tutup Mata dan Berpotensi Lindungi Mafia Tanah

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Kisruh sengketa lahan di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, semakin membuka tabir dugaan adanya praktik mafia tanah yang bermain di balik layar.

Setelah rencana pengukuran ulang yang dijadwalkan pada Jumat (26/9/2025) mendadak dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa, kini fakta baru muncul ke publik melalui laporan resmi pemilik lahan sah.

Dalam Surat Pemberitahuan Rencana Pemagaran Lokasi yang ditujukan ke Lurah Romang Polong, Wayang Hadi Kusumo sebagai pemilik lahan sah seluas 5.400 m², menegaskan langkah pemagaran dilakukan untuk menghentikan aktivitas ilegal di atas tanah miliknya. Dokumen itu diperkuat dengan:

Surat Riwayat Pembayaran PBB/SPPT dari Bapenda Gowa atas nama Hadi Kusumo.

Dokumen blokir sertifikat yang tercatat pada berkas 2978/2024 tertanggal 2 Mei 2024.

Surat Teguran I dan II dari Dinas PUPR Gowa terkait adanya bangunan liar tanpa izin di atas lahan tersebut.

Putusan PN Sungguminasa Nomor 36/Pdt.G/2024/PN.Sungguminasa yang sudah inkrah sejak 22 Januari 2025.

Meski bukti-bukti tersebut jelas, BPN Gowa justru terkesan “cuci tangan” dengan alasan belum memahami inti persoalan. Padahal, menurut Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, akar masalah justru berada pada kejanggalan sertifikat yang diterbitkan BPN itu sendiri.

“BPN Gowa sendiri yang membuat konflik sengketa tanah masyarakat. Kalau saja BPN konsisten menggunakan SK Redistribusi nomor urut 277, 278, dan 279 sesuai riwayat asli, tidak mungkin ada kekacauan ini. Justru karena BPN menyatukan bidang tanah yang berbeda dalam satu SHM Nomor 034 Tahun 1975, terjadilah konflik yang merugikan masyarakat,” tegas Dg. Mangka.

Ia melanjutkan, “BPN harus bertanggung jawab penuh atas produk hukumnya. Sertifikat yang cacat prosedur dan menyimpang dari riwayat redistribusi jelas menjadi akar masalah. Jangan sampai BPN hanya menjadi stempel legalisasi bagi mafia tanah untuk merampas hak masyarakat kecil.”

Klaim ahli waris almarhum Letkol Kresno Murti melalui Drs. H. Heru Winarno, M.Si., menurutnya tidak berdasar karena lokasi yang disebut justru jauh dari titik koordinat sah sesuai data riwayat redistribusi.

Pembatalan pengukuran tanpa kepastian jadwal ulang semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada upaya mengulur waktu dan melindungi pihak tertentu. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah BPN Gowa tidak profesional, ataukah ada indikasi keterlibatan oknum dalam jaringan mafia tanah?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Gowa masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatalan pengukuran maupun kejanggalan sertifikat yang dipersoalkan.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!