Minggu, Oktober 12, 2025

Dugaan Fee Proyek, Intervensi Hukum, dan Tugas Penyidik Menurut KUHAP

Parepare || Daftar Hitam News.Id — Sorotan publik kembali mengarah pada Pemerintah Kota Parepare. Isu hangat dugaan adanya pengaturan proyek dengan fee mencapai 17% hingga 20% membuat masyarakat resah. Di tengah maraknya isu tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai lambannya penanganan kasus hukum dan dugaan adanya intervensi pihak berkuasa terhadap aparat penegak hukum (APH). Kamis 9 Oktober 2025.

Publik mempertanyakan, apakah benar ada intervensi dari pihak tertentu, bahkan disebut-sebut anggota DPR RI Komisi III, yang membuat kasus di Parepare berjalan lamban. Pertanyaan ini menyeruak karena sejumlah perkara tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Sementara itu, tugas penyidik dalam KUHAP sebenarnya sudah sangat jelas. Pasal 1 KUHAP menyebutkan, penyidik memiliki kewenangan untuk:

1. Mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada,

2. Membuat terang tindak pidana yang terjadi,

3. Menemukan pelaku tindak pidana tersebut.

Dengan kewenangan ini, masyarakat menuntut agar aparat tidak boleh ragu atau terpengaruh oleh intervensi pihak manapun.

Ketua Umum Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolda Sulsel dan Kajati Sulsel segera mengusut dugaan praktik fee proyek yang beredar kuat di Parepare.

“Isu adanya fee proyek dengan angka fantastis ini sangat merugikan rakyat. Aparat penegak hukum harus bekerja sesuai tugasnya, mencari bukti, membuat terang perkara, dan menemukan siapa pelakunya. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dipermainkan,” tegas Sofyan.

Menurutnya, lambannya proses hukum bertolak belakang dengan semangat KUHAP yang menempatkan penyidik sebagai ujung tombak penegakan keadilan.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!