Minggu, Oktober 12, 2025

“Penimbunan Danau Mawang:SHM Bermasalah, Ekosistem Rusak, Pariwisata Gowa Terancam Punah!”

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas penimbunan di kawasan Danau Mawang, Kabupaten Gowa, kembali memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Dengan dalih kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), oknum pemilik lahan diduga menggerus sebagian badan danau demi memperluas area tanah. Tindakan ini tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam sektor pariwisata Gowa yang selama ini bertumpu pada pesona Danau Mawang. Jum’at 10 Oktober 2025.

Lebih mengkhawatirkan lagi, penimbunan tersebut diduga menggunakan material tanah dari sumber ilegal. Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan bahwa praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Jika material timbunan terbukti berasal dari tambang ilegal, pelakunya dapat dijerat pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Bahkan, pihak yang membeli, menjual, mengangkut, atau memanfaatkan hasil tambang tanpa izin juga terancam sanksi serupa sesuai Pasal 161 UU Minerba,” tegas Daeng Mangka.

Ia juga menyoroti dampak ekonomi dari praktik galian C tanpa izin, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengurangi potensi pendapatan daerah akibat tidak adanya pajak dan retribusi yang masuk ke kas pemerintah.

Menurut Daeng Mangka, penimbunan Danau Mawang sama saja dengan “membunuh” salah satu aset ekologis dan wisata utama Gowa. Oleh karena itu, TIB mendesak Polres Gowa, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Danau Mawang harus dilindungi, bukan ditimbun. Jika aparat lamban, yang hancur bukan hanya danau, tapi juga masa depan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat Gowa,” pungkasnya.

Regulasi yang Dilanggar

Setidaknya tiga regulasi penting telah dilanggar dalam kasus ini:

RegulasiIsi Pokok Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 Melarang perubahan tepi danau serta menetapkan sempadan minimal 50 meter dari muka air tertinggi. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Menyatakan bahwa danau adalah sumber daya publik yang wajib dilindungi dan tidak dapat dimiliki secara penuh oleh individu. Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup Melarang penimbunan danau kecuali untuk kepentingan konservasi yang sah.

Dampak Lingkungan yang Mengancam

Penimbunan Danau Mawang dipastikan menimbulkan dampak serius, antara lain:

Penurunan daya tampung air meningkatkan risiko banjir saat musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.

Kerusakan ekosistem perairan  hilangnya habitat ikan, burung, dan biota air lainnya.

Penurunan kualitas air akibat sedimentasi dan hilangnya zona resapan alami.

Kerugian ekonomi masyarakat  nelayan tradisional dan pelaku wisata kehilangan sumber penghidupan.

Hilangnya fungsi ekologis Danau Mawang merupakan benteng alami penyangga lingkungan Gowa.

Presiden TIB mengecam keras tindakan penimbunan tersebut:

“Menimbun Danau Mawang sama saja dengan membunuh pariwisata Gowa. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal masa depan ekosistem dan generasi. SHM tidak bisa dijadikan tameng untuk merusak alam.”

TIB mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas:

“Kami mendesak Polres Gowa, khususnya Unit Tipiter, untuk segera melakukan penyegelan lokasi tersebut dan mengusut tuntas dugaan perusakan ini. Jika dibiarkan, Gowa akan kehilangan salah satu aset ekologis terpentingnya.”

Seruan serupa juga datang dari aktivis lingkungan, masyarakat sekitar, dan para pemerhati lingkungan. Mereka menegaskan bahwa Polres Gowa tidak boleh tinggal diam.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!