Sabtu, Oktober 18, 2025

Rotasi 133 Pejabat di Pemkot Parepare, Sorotan Tajam di Balik Pelantikan: Dugaan Nepotisme hingga Jual Beli Jabatan Mencuat

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Fenomena mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Parepare kembali menjadi sorotan publik. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Auditorium BJ Habibie, Senin (13/10/2025), dihadiri langsung oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, yang melantik 133 pejabat terdiri dari administrator, pengawas, fungsional, serta penugasan kepala sekolah.

Meski disebut sebagai langkah penyegaran birokrasi, kebijakan mutasi dan rotasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai pihak. Pasalnya, muncul dugaan bahwa sejumlah posisi strategis diisi bukan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak kinerja, melainkan karena kedekatan personal dan kepentingan tertentu.

Mutasi jabatan idealnya menjadi bagian dari pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun di Parepare, sejumlah sumber internal menilai kebijakan mutasi kali ini tidak sepenuhnya berdasar pada meritokrasi.

Beberapa posisi bahkan disebut sarat kepentingan pribadi dan politis. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mutasi terhadap Ishak Nusu, yang sebelumnya menjabat Kabid Pelayanan Medik Rumah Sakit Ainun. Ishak dikenal sebagai apoteker senior sekaligus ahli K3 rumah sakit yang memiliki sertifikasi resmi dan kompetensi teknis tinggi.

Namun, ia secara mendadak digantikan oleh Risal, yang menurut informasi disebut memiliki kedekatan dengan orang dekat Wali Kota Parepare. Pergantian ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan ASN maupun tenaga kesehatan di lingkungan RS Ainun.

“Apakah Risal memiliki kompetensi yang sama dengan Ishak Nusu? Bagaimana dengan sertifikasi K3 dan status apoteker senior yang selama ini digunakan pihak rumah sakit?” demikian pertanyaan yang disampaikan redaksi kepada pihak BKPSDM Parepare melalui pesan konfirmasi resmi.

Menanggapi konfirmasi media ini, Kepala BKPSDM Parepare, Eko, menjelaskan secara singkat melalui pesan WhatsApp:

“Dalam proses tidak ada hal-hal seperti itu, BKPSDM merumuskan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Apoteker adalah jabatan fungsional, jadi tidak ada masalah, termasuk dengan K3. Pelayanan Medik memang harus dijabat oleh tenaga kesehatan, dan yang bersangkutan (Risal) memiliki latar belakang Nakes. Secara substantif administrasi kepegawaian memenuhi syarat.” Senin 13/10/2025.

Namun, saat media ini kembali meminta penjelasan mendalam terkait kelayakan posisi Risal dibandingkan Ishak Nusu, serta kemungkinan penarikan sertifikat K3 dan apoteker senior yang dimiliki Ishak, pihak BKPSDM tidak memberikan jawaban eksplisit hingga berita ini diturunkan.

Selain mutasi di lingkungan RS Ainun, publik Parepare juga menyoroti sejumlah pejabat lain yang mengalami penurunan jabatan atau nonjob tanpa alasan yang jelas.

Di antaranya, Lurah Mallusetasi yang dimutasi menjadi Sekretaris Lurah Ujung Baru, serta Darmawan Natsir, SH, yang juga dinonjobkan dan dipindahkan ke posisi yang dinilai tidak sepadan dengan pengalaman dan kompetensinya.

Langkah ini memunculkan asumsi adanya ketidakwajaran dalam pertimbangan mutasi, yang berpotensi menurunkan moral ASN berintegritas dan kompeten.

Menyikapi fenomena tersebut, Ketua Laskar Indonesia Parepare, Sofyan Muhammad, turut menyampaikan pandangannya.
Ia menegaskan bahwa mutasi jabatan seharusnya dilandasi asas profesionalitas dan akuntabilitas, bukan karena “kedekatan” atau “balas budi politik.”

“Kalau benar ada praktik jual beli jabatan, ini bentuk korupsi yang serius. ASN seharusnya dipromosikan karena prestasi, bukan karena amplop atau relasi. Pemerintah daerah harus berani transparan dalam proses rotasi dan mutasi jabatan,” tegas Sofyan.

Praktik mutasi yang disinyalir mengandung unsur gratifikasi atau nepotisme dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal yang mengatur tentang gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Pelantikan 133 pejabat oleh Wali Kota Parepare Tasming Hamid kini menjadi sorotan tajam di mata publik. Masyarakat menantikan langkah tegas Pemkot dalam menunjukkan transparansi proses mutasi, serta memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan ketidaklayakan dan konflik kepentingan dalam sejumlah jabatan baru.

Hingga berita ini dipublikasikan, BKPSDM Parepare belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan spesifik di balik beberapa mutasi yang dinilai janggal.

Redaksi Daftar Hitam News.Id akan terus menelusuri dan mengonfirmasi fakta-fakta di balik kebijakan mutasi di tubuh Pemkot Parepare apakah benar murni untuk penyegaran organisasi, atau justru ada “transaksi jabatan” yang bersembunyi di baliknya.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!