Makassar || Daftar Hitam News.id — Sebuah insiden memanas terjadi saat tim pengawasan dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gudang PT. Pharma Indo Sukses di Jalan Dg. Tata III, yang diketahui berada di kawasan padat permukiman.
Sidak yang dipimpin oleh Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag Makassar, Abdul Hamid, SE., MM, bersama Erwin A.Azis, SE.,MM. ,Muh.Akil Akbar. SH., Muh.Syahrir,.S.PT serta Bahajuddin, berujung pada ancaman verbal dari pemilik PT. Pharma Indo Sukses, Dedy Hamindong.
Dalam insiden itu, Dedy Hamindong dengan nada tinggi menegaskan bahwa Disperindag tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap gudang miliknya, dan menyebut bahwa kewenangan hanya berada di Kementerian Kesehatan.
Mendapat pernyataan tersebut, pihak Disperindag menegaskan bahwa klaim pemilik PT. Pharma Indo Sukses sangat keliru dan menyesatkan secara hukum.
Menurut Abdul Hamid, Disperindag justru memiliki kewenangan penuh untuk menindak aktivitas usaha yang tidak sesuai zonasi pergudangan .

“Kami tidak mengintervensi urusan distribusi obat, karena itu memang kewenangan Kemenkes atau BPOM.
Tapi yang kami soroti adalah aktivitas gudang PT. Pharma Indo Sukses yang berdiri di lokasi tidak sesuai peruntukan zonasi. Itu jelas domain kami sebagai instansi pengawas perdagangan dan Zonasi Pergudangan. ”tegas Abdul Hamid saat dikonfirmasi tim investigasi Daftar Hitam News.id, Senin (14/10/2025).
Berdasarkan data RTRW Kota Makassar No. 4 Tahun 2015, wilayah Jalan Dg. Tata III bukan termasuk zona industri atau pergudangan besar, melainkan zona campuran pemukiman dan jasa ringan.

Artinya, keberadaan gudang PT. Pharma Indo Sukses di lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, sehingga aktivitasnya dapat dikategorikan melanggar izin lokasi dan prinsip kesesuaian ruang (PKKPR).
Hal ini diperkuat dengan Perwali Makassar No. 18 Tahun 2018 yang memberi kewenangan kepada DPMPTSP dan Disperindag untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perdagangan yang menyalahi izin daerah.
Tindakan sidak Disperindag tidak dilakukan tanpa dasar.
Sesuai Permendag No. 16 Tahun 2021 dan Permendag No. 36 Tahun 2023, pemerintah daerah melalui dinas perdagangan berhak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan dan pergudangan di wilayahnya.

“Kewenangan Kementerian Kesehatan itu pada izin distribusi dan pengawasan mutu farmasi, bukan lokasi gudang.Kalau tempatnya melanggar zonasi, maka kami tetap punya hak dan tanggung jawab hukum untuk turun,” tambah Abdul Hamid menegaskan.
Ancaman Verbal Dedy Hamindong Dinilai Intimidatif
Sementara itu, ancaman yang dilontarkan oleh pemilik PT. Pharma Indo Sukses, Dedy Hamindong, terhadap petugas Disperindag dinilai sebagai tindakan intimidatif terhadap aparat pemerintah daerah yang menjalankan tugas resmi.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 212 dan 335 KUHP tentang pengancaman terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana. Aparatur pemerintah yang sedang menjalankan tugas pengawasan dilindungi oleh hukum.Kalau ada ancaman verbal, itu bisa diproses sebagai upaya menghalangi fungsi pemerintahan daerah,”
ujar salah satu sumber hukum publik yang dimintai keterangan oleh redaksi.
Sebelumnya, pemilik PT. Pharma Indo Sukses juga sempat mengklaim bahwa perusahaannya mendapat perlakuan khusus dari otoritas pusat, sehingga tidak bisa disentuh oleh Disperindag Makassar.
Namun hasil penelusuran Daftar Hitam News.id menunjukkan, tidak ada satu pun dasar hukum yang memberikan pengecualian kepada perusahaan swasta untuk beroperasi tanpa izin lokasi atau zonasi.
Perlakuan khusus hanya berlaku bagi:
Proyek Strategis Nasional (PSN);
BUMN farmasi milik pemerintah;
Atau penanganan darurat kesehatan nasional.
PT. Pharma Indo Sukses tidak termasuk di dalam kategori tersebut.
Dari hasil investigasi lapangan dan analisis regulasi, Daftar Hitam News.id menyimpulkan bahwa:
1. Disperindag Makassar memiliki kewenangan penuh melakukan sidak terhadap aktivitas gudang yang tidak sesuai zonasi;
2. Sertifikat CDOB dari BPOM tidak menggugurkan kewajiban izin lokasi dan tata ruang daerah;
3. Klaim “perlakuan khusus” PT. Pharma Indo Sukses tidak memiliki dasar hukum;
4. Ancaman terhadap aparat pemerintah daerah berpotensi pelanggaran pidana dan bisa diproses hukum.
“Pemkot Makassar harus tegas. Jangan ada kesan bahwa pengusaha bisa berlindung di balik izin pusat untuk melanggar aturan daerah. Ini bukan sekadar soal farmasi, tapi soal kedaulatan tata ruang dan penegakan hukum di tingkat daerah,”tutup Abdul Hamid menegaskan.
Lp: Galang