Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT. Pharma Indo Sukses kembali menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang bergerak di bidang farmasi ini diduga mengoperasikan aktivitas pergudangan di Jl. Dg. Tata 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang secara zonasi tidak diperuntukkan untuk kegiatan industri atau logistik berskala besar.
Hasil penelusuran lapangan tim investigasi Daftar Hitam News.Id memperlihatkan bangunan milik perusahaan tersebut menyerupai gudang besar, dengan aktivitas bongkar muat barang menggunakan truk berkapasitas besar, hampir setiap hari. Kondisi ini menimbulkan keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu oleh keluar-masuknya kendaraan berat di kawasan permukiman.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar mengonfirmasi tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Tata Ruang untuk memastikan legalitas IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki PT. Pharma Indo Sukses.
“Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Dinas Tata Ruang untuk memastikan apakah izin bangunan tersebut sesuai dengan peruntukan wilayahnya,” ujar Abdul Hamid, pejabat Disperindag Makassar, Senin (27/10/2025).
Izin Edar Tidak Berlaku untuk Zonasi Bangunan
Meski PT. Pharma Indo Sukses disebut memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk produk farmasinya, hal itu tidak otomatis memberi kewenangan menjalankan aktivitas pergudangan di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menegaskan bahwa pihaknya menghormati aspek perizinan produk dari Kemenkes, namun fokus sorotan publik bukan di situ.
“Yang kami soroti bukan soal izin edarnya, tapi aktivitas gudang yang dilakukan bukan pada tempatnya. Ini soal ketertiban tata ruang dan keadilan penegakan aturan,” tegas Presiden TIB.
Lebih lanjut, TIB menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2006 jo. 90/2020), yang mengatur bahwa gudang harus berdiri di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona pergudangan atau industri.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar, yang menegaskan bahwa wilayah Parang Tambung dan sekitarnya diperuntukkan untuk pemukiman, jasa, dan pendidikan, bukan pergudangan.
Peraturan Wali Kota Makassar tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi turunan Perda RTRW, yang mengatur fungsi pemanfaatan ruang secara spesifik.
“Kalau ini dibiarkan, maka sama saja pemerintah membiarkan pelanggaran terbuka terhadap tata ruang kota. Ada aturan yang jelas gudang besar itu harus di kawasan industri, bukan di area padat penduduk seperti Parang Tambung,” tegas Presiden TIB.
Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) mendesak Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Tata Ruang, Disperindag, dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk membuka hasil verifikasi izin bangunan dan izin lingkungan dari perusahaan tersebut kepada publik.
Selain soal tata ruang, TIB juga menyoroti kemungkinan pelanggaran izin lingkungan, mengingat aktivitas logistik dengan intensitas tinggi berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan bagi warga sekitar.
“Kami ingin memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Pemerintah jangan tutup mata terhadap dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha besar,” tegas Presiden TIB dalam pernyataannya.
Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku aktivitas bongkar muat di gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Truk besar sering keluar masuk sampai malam. Padahal di sini kawasan rumah dan sekolah. Kami khawatir kalau dibiarkan bisa berbahaya,” ungkap salah seorang warga Parang Tambung.
TIB menilai, jika hasil verifikasi Disperindag dan Dinas Tata Ruang membuktikan aktivitas tersebut melanggar zonasi, maka Pemkot Makassar wajib menertibkan dan menghentikan aktivitas pergudangan tersebut.
Kasus PT. Pharma Indo Sukses menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Makassar dalam hal ketegasan menegakkan regulasi tata ruang dan perizinan bangunan.
Daftar Hitam News.Id akan terus memantau hasil koordinasi antara Disperindag dan Dinas Tata Ruang, serta menindaklanjuti klarifikasi resmi dari pihak perusahaan dan instansi terkait.
Redaksi : daftarhitamnews.id
Editor : Galang
