Rabu, Oktober 29, 2025

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Parang Tambung, Disperindag Soroti DTRB: “Akar Masalah Ada di Tata Ruang”

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Polemik dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT. Pharma Indo Sukses di Jl. Dg. Tata 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, terus bergulir. Fakta terbaru menunjukkan bahwa perusahaan tersebut beroperasi di zona non-industri yang tidak pernah ditetapkan sebagai kawasan pergudangan baik dalam Perda No. 3 Tahun 1992 maupun Perda RTRW Kota Makassar No. 7 Tahun 2025.

Padahal, dari hasil penelusuran lapangan media ini, bangunan milik perusahaan tersebut berfungsi layaknya gudang logistik besar dengan truk dan kendaraan distribusi keluar-masuk setiap hari. Kondisi ini mengundang keluhan warga karena menimbulkan gangguan lingkungan, lalu lintas padat, dan potensi pelanggaran fungsi ruang.

Perda Tegas: Pergudangan Hanya di Biringkanaya

Penelusuran dokumen resmi menunjukkan, sejak Perda Nomor 3 Tahun 1992 ditetapkan, pemerintah telah menentukan bahwa Pusat Pergudangan dan Terminal Cargo hanya berlokasi di kawasan Biringkanaya, tepatnya di Lingkungan Bontoa dan Parangloe, Kelurahan Bira.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menjaga keteraturan tata ruang kota.

Ketegasan tersebut juga masih berlaku dalam Perda No. 7 Tahun 2025 tentang RTRW Kota Makassar, yang menyebutkan bahwa:

“Kecamatan Tamalate, termasuk Parang Tambung, ditetapkan sebagai kawasan jasa, permukiman, dan pendidikan bukan kawasan pergudangan.”

Dengan demikian, aktivitas gudang PT. Pharma Indo Sukses di Jl. Dg. Tata 3 Parang Tambung diduga kuat melanggar fungsi tata ruang dan perizinan.

Disperindag: “Akar Masalah Ada di Tata Ruang”

Pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar yang dikonfirmasi media ini mengakui bahwa pokok masalah berada di ranah Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).

“Akar pokok permasalahan yang ada di Parang Tambung itu ada di DTRB. Karena kalau kita mengacu ke peraturan, tidak ada satupun yang menyebut Tamalate atau Parang Tambung sebagai kawasan pergudangan,” ujar salah satu pejabat Disperindag, Selasa (28/10/2025).

Disperindag sendiri telah bersurat resmi ke Dinas Tata Ruang dengan nomor 500.2/36/Disperin/X/2025, meminta klarifikasi dokumen IMB/PBG, dokumen lingkungan, dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) milik PT. Pharma Indo Sukses.
Surat ini juga ditembuskan ke Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, dan Inspektorat Kota Makassar menandakan tindak lanjut administratif telah dilakukan.

Salah satu pegawai Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui bahwa pihaknya akan segera meninjau langsung bangunan milik PT. Pharma Indo Sukses.

“Kalau bangunannya seperti itu, kemungkinan besar sudah menyalahi aturan. Kami akan cek dulu izinnya dan akan ditarik jika tidak sesuai dengan RTRW dan RDTR,” jelas sumber DTRB tersebut.

TIB: “Media Bukan LSM, Pemerintah Harus Bertindak Berdasarkan Fakta Publik”

Dalam pernyataannya, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menilai bahwa pemerintah terlalu birokratis dan kaku dalam menindaklanjuti informasi yang sudah terang benderang di media massa.

“Setiap kali media mengungkap dugaan pelanggaran, selalu jawabannya: ‘Buat surat resmi dulu.’ Padahal, media bukan LSM. Media itu kontrol sosial yang dilindungi undang-undang,” tegas Presiden TIB.

Menurutnya, di era digital dan keterbukaan informasi seperti sekarang, pemerintah seharusnya responsif terhadap pemberitaan publik tanpa harus menunggu surat resmi dari media.

“Kalau ada berita, instansi pemerintah sebenarnya bisa bertindak langsung dengan langkah awal klarifikasi internal. Jangan tunggu media bersurat baru bergerak. Fleksibel lah kalian ini pelayan masyarakat,” ujar TIB.

TIB juga mengingatkan bahwa sikap pasif dan prosedural justru memperburuk citra pemerintah daerah dalam penegakan hukum dan transparansi publik.

“Bila media sudah memberitakan berdasarkan data, seharusnya itu sudah cukup untuk memicu tindakan awal. Jangan tunggu dilapor, baru ribut. Pemerintah yang transparan itu proaktif, bukan defensif,” tambahnya.

TIB menegaskan bahwa peran media bukan hanya menyebarkan informasi, tapi juga menjadi sumber awal validasi kebijakan dan pengawasan publik.

“Konfirmasi lewat media adalah bentuk komunikasi publik yang sah. Justru pemberitaan yang berimbang akan melindungi kedua belah pihak, baik pemerintah maupun perusahaan,” jelasnya.

Ia pun mendesak agar Pemkot Makassar segera menindaklanjuti hasil pemberitaan dan dokumen resmi Disperindag, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran fungsi ruang oleh PT. Pharma Indo Sukses.

Berdasarkan seluruh regulasi yang berlaku mulai dari Perda No. 3 Tahun 1992 hingga Perda No. 7 Tahun 2025 kawasan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, tidak termasuk zona industri atau pergudangan.

Dengan demikian, aktivitas PT. Pharma Indo Sukses di Jl. Dg. Tata 3 berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, perizinan bangunan, dan pengendalian lingkungan.

Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Makassar apakah akan proaktif menegakkan aturan berdasarkan pemberitaan dan fakta lapangan, atau kembali berlindung di balik birokrasi surat-menyurat yang justru menghambat penegakan hukum dan transparansi publik.

Redaksi : daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!