Minggu, November 9, 2025

Segel Bukan Solusi! Presiden TIB Lawan Balik, Desak Polres dan Pemkab Gowa Buka Dalang Penimbunan Danau Mawang

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Penyegelan lokasi penimbunan Danau Mawang oleh pihak Polres Gowa ternyata belum mampu meredam kegeraman publik. Pasalnya, setelah langkah awal penyegelan dilakukan, kasus yang menyeret nama Harnest L dan dugaan aktivitas tambang ilegal milik H. Nuntung ini justru mandek tanpa tindak lanjut hukum yang jelas. Minggu, 9/11/25.

Kini, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, melakukan perlawanan balik. Ia resmi melaporkan Harnest L ke Polres Gowa atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup, serta menuding adanya kejanggalan serius dalam penegakan hukum di kasus ini.

“Segel itu bukan solusi akhir. Kalau hanya disegel tapi tidak ada proses hukum yang jelas, itu sama saja pertunjukan seremonial. Kami ingin kejelasan: siapa pelaku, siapa penanggung jawab, dan siapa yang melindungi aktivitas ilegal ini,” tegas Syafriadi Djaenaf, Sabtu malam (8/11/2025).

Dalam laporan bernomor STTLP/B/1217/X/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL, Presiden TIB melaporkan Harnest L atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menilai aktivitas penimbunan di Danau Mawang telah merusak ekosistem air dan mengganggu keseimbangan lingkungan hidup masyarakat sekitar.

Lebih jauh, penelusuran lapangan tim DaftarHitamNews.Id menemukan bahwa material timbunan yang digunakan dalam aktivitas tersebut diduga kuat berasal dari tambang ilegal milik seorang pengusaha bernama H. Nuntung.

Tambang ini disebut telah beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa pengawasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas ESDM Kabupaten Gowa. 

“Kalau material timbunan berasal dari tambang ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif ini kejahatan berlapis. Tambang ilegal, perusakan ekosistem, dan pengangkutan material tanpa izin resmi. Dan itu tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran,” ungkap Syafriadi Djaenaf.

Danau Mawang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam dan sumber air utama di wilayah Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Namun keindahan dan fungsinya sebagai sumber kehidupan kini rusak akibat aktivitas penimbunan dan reklamasi liar.

Warga di sekitar danau mengaku bahwa sejak adanya aktivitas tersebut, air danau menjadi keruh, dangkal, dan menimbulkan bau lumpur. Vegetasi air mati, populasi ikan menurun drastis, dan kunjungan wisatawan pun terhenti.

“Dulu airnya jernih dan jadi sumber pengairan sawah kami. Sekarang dangkal dan berlumpur, bahkan perahu kecil pun sulit jalan,” Salah satu warga yang tinggal di sekitar Danau Mawang.

Penyegelan Tanpa Aksi: Polres dan Pemkab Gowa Disorot

Meski Polres Gowa telah melakukan penyegelan lokasi penimbunan, publik menilai tindak lanjutnya terkesan berhenti di tengah jalan.

Hingga kini, belum ada satu pun tersangka resmi, proses hukum terbuka, atau hasil pemeriksaan publik yang diumumkan.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar:

Apakah penyegelan hanya bentuk formalitas agar terlihat bertindak, atau benar-benar menjadi awal penegakan hukum yang serius?

“Kalau Polres sudah segel tapi tak ada perkembangan, itu pertanda buruk. Publik bisa menilai sendiri siapa yang bermain dan siapa yang melindungi. Ini bukan lagi soal kasus perdata, tapi soal keberanian aparat menegakkan hukum secara utuh,” tegas Syafriadi.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Pemkab Gowa dan Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penanganan kawasan Danau Mawang pasca-penyegelan.

Hasil Investigasi Toddopuli Indonesia Bersatu mengungkap bahwa tambang milik H. Nuntung menjadi sumber utama pasokan material penimbunan di Danau Mawang.

Tambang tersebut berada di kawasan non-izin eksploitasi, namun tetap beroperasi secara terbuka menggunakan dump truck besar yang melintas di jalan poros Gowa setiap hari.

Warga sekitar lokasi tambang mengaku aktivitas tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun, dan tidak pernah disegel atau disanksi oleh Pemkab Gowa.

“Kalau tambang ilegal bisa berjalan lama tanpa gangguan, berarti ada yang melindungi. Sekarang materialnya sudah sampai di Danau Mawang, rusak semua lingkungan kami,” ujar Amir, tokoh masyarakat setempat.

Presiden TIB: “Kami Akan Kawal Sampai Tuntas”

Presiden TIB menegaskan, langkah perlawanan balik ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi demi menegakkan keadilan lingkungan dan membuka wajah asli penegakan hukum di Kabupaten Gowa.

“Kami tidak akan diam. Kami akan kawal sampai ke meja hukum tertinggi. Kalau ada aparat atau pejabat yang bermain mata, kami buka semuanya. Ini bukan hanya tentang saya atau Harnest, ini tentang masa depan lingkungan Gowa,” ujar Syafriadi Djaenaf penuh emosi.

Kasus Danau Mawang kini menjadi ujian serius bagi integritas Polres dan Pemkab Gowa.

Penyegelan sudah dilakukan tetapi tanpa kejelasan tindak lanjut, penyelidikan, dan sanksi hukum, publik menilai penegakan hukum di Gowa hanya berjalan setengah hati.

Apakah penyegelan hanyalah panggung penenang publik, atau benar-benar menjadi langkah awal menuju keadilan lingkungan?

Yang jelas, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu telah menyalakan perlawanan.

Dan perlawanan itu kini menggema menuntut kejelasan, transparansi, dan keberanian aparat menindak siapa pun yang berdiri di balik penimbunan Danau Mawang, termasuk mereka yang selama ini berlindung di balik kekuasaan.

 

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!