Makassar || Daftar Hitam News.Id —
Dugaan pelanggaran izin bangunan oleh PT. Pharma Indo Sukses di Kota Makassar terus bergulir. Setelah sebelumnya terungkap bahwa perusahaan tersebut hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Rumah Kantor Permanen, kini muncul fakta baru bahwa izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diklaim perusahaan tidak mencakup aktivitas pergudangan sebagaimana yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan dokumen resmi IMB Nomor 503/21457/IMB-B/10/DPM-PTSP, tertanggal 4 Oktober 2021, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, PT. Pharma Indo Sukses hanya diizinkan mendirikan bangunan berfungsi sebagai rumah kantor permanen di Jl. Dg. Tata III, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.
Namun hasil peninjauan lapangan dan keterangan sejumlah warga sekitar memperlihatkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut jauh dari karakteristik rumah kantor, dan justru menyerupai kegiatan gudang farmasi dengan lalu-lalang kendaraan box, kegiatan bongkar muat, serta penyimpanan barang dalam jumlah besar.
Hingga saat ini, Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar mengaku belum dapat menyimpulkan fungsi resmi bangunan karena gambar teknis bangunan (site plan dan denah) belum diterima dari Dinas Tata Ruang (Distaru).
“Kami belum bisa ambil kesimpulan karena data teknis belum lengkap. Dari PTSP hanya ada surat IMB, tapi gambar bangunan tidak ada. Katanya masih di Distaru,” ujar salah satu pejabat Disperindag kepada Daftar Hitam News.Id, Senin (11/11).
Meski begitu, aktivitas operasional di lokasi tetap berlangsung, bahkan menyerupai pola distribusi dan penyimpanan besar-besaran, yang seharusnya hanya boleh dilakukan di zona industri atau kawasan pergudangan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Menanggapi klaim dari pihak perusahaan, yang menyebut bahwa izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencakup seluruh aktivitas termasuk gudang, Analis Disperindag Kota Makassar, Abdul Hamid, menegaskan bahwa pernyataan tersebut keliru dan menyesatkan.
“Walaupun PT. Pharma Indo Sukses memiliki izin dari Kemenkes, tapi izin itu hanya bersifat izin distribusi obat, bukan izin mendirikan atau mengoperasikan gudang. Itu dua hal yang berbeda,” tegas Abdul Hamid.
Ia menjelaskan, dalam regulasi Kemenkes, izin distribusi farmasi diberikan untuk menjamin perusahaan memiliki izin edar dan bertanggung jawab terhadap mutu, keamanan, dan distribusi produk, bukan untuk mengatur atau mengesahkan fungsi bangunan gudang di tingkat daerah.
“Yang bisa memiliki izin distribusi sekaligus gudang farmasi itu hanya perusahaan milik pemerintah atau BUMN, misalnya Kimia Farma atau Bio Farma. Sedangkan PT. Pharma Indo Sukses itu perusahaan swasta murni, jadi tidak bisa menyamakan izin distribusi dengan izin pergudangan,” lanjut Abdul Hamid.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, dijelaskan bahwa:
Gudang farmasi wajib memiliki izin operasional tersendiri, yang dikeluarkan setelah melalui verifikasi lokasi, sarana penyimpanan, dan sistem distribusi obat;
Izin tersebut tidak otomatis termasuk dalam izin distribusi; dan
Gudang hanya boleh beroperasi di zona pergudangan atau kawasan industri yang sesuai RTRW, serta harus memenuhi standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Dengan demikian, apabila PT. Pharma Indo Sukses beroperasi di wilayah pemukiman atau perkantoran biasa, dan menggunakan bangunan ber-IMB rumah kantor sebagai pusat penyimpanan farmasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar izin fungsi bangunan, RTRW, dan ketentuan perizinan sektor kesehatan.
Kasus ini semakin menyoroti minimnya koordinasi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
DPMPTSP telah menerbitkan IMB tanpa memverifikasi ulang kesesuaian fungsi dengan tata ruang, Distaru belum menyerahkan gambar teknis bangunan, sementara Disperindag belum dapat mengambil sikap tegas karena terbatasnya data fisik.
“Idealnya, setiap izin bangunan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan atau distribusi harus diverifikasi lintas dinas. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal keselamatan, tata ruang, dan potensi pelanggaran lingkungan,” ujar Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Safriyadi Djaenaf Dg.Mangka
Langkah Tindak Lanjut: Surat Klarifikasi Kedua Disiapkan
Pihak Disperindag dikabarkan tengah menyusun surat permintaan resmi kedua kepada Dinas Tata Ruang Kota Makassar, untuk memperoleh data:
Luas bangunan dan lahan terpakai;
Fungsi aktual bangunan berdasarkan IMB dan tata ruang;
Gambar teknis (denah, tampak, dan site plan) yang menjadi dasar pengawasan.
Surat ini akan dilampiri salinan IMB dari PTSP serta dokumentasi hasil peninjauan lapangan.
Hasil dari klarifikasi lintas dinas ini nantinya akan menjadi dasar rekomendasi apakah PT. Pharma Indo Sukses perlu ditertibkan, diberi peringatan, atau dihentikan sementara aktivitas gudangnya.
Dari hasil penelusuran sementara, PT. Pharma Indo Sukses terindikasi melanggar tiga lapis regulasi, yakni:
1. Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi dan Ketaatan Fungsi Bangunan;
2. Perwali Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu;
3. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang perizinan usaha dan distribusi obat.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Jika benar ditemukan adanya penyalahgunaan izin dan pelanggaran tata ruang, maka sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan kepada PT. Pharma Indo Sukses, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
