Kamis, November 20, 2025

Distaru–Disperindag Dibayangi Ancaman: Siapa Bekingi Gudang PT. Pharma Indo Sukses?

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT. Pharma Indo Sukses di Jl. Dg. Tata III, Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, kini memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Selain ditemukan indikasi kuat bahwa perusahaan milik Edy Hamindong itu mengoperasikan gudang besar di zona pemukiman, terkuak pula informasi mengejutkan: petugas lapangan dari Distaru dan Disperindag diduga mendapat intimidasi saat hendak melakukan pemeriksaan. Kamis,20/11/25.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Daftar Hitam News.Id dari beberapa pegawai, anggota lapangan kedua dinas tersebut mendapat tekanan verbal ketika hendak menindaklanjuti pemeriksaan bangunan yang diduga melanggar perizinan.

Ancaman itu disebut berkaitan langsung dengan bangunan yang dipakai PT. Pharma Indo Sukses sebagai gudang, meski izin OSS yang diterbitkan hanya mencantumkan klasifikasi Usaha Mikro.

Seorang petugas menyampaikan bahwa ia diancam akan dilaporkan ke BKD hingga dipindahkan jika berani melakukan tindakan terhadap bangunan tersebut.

“Sudah ada tekanan. Anggota kami juga diancam saat turun. Ini bukan ancaman kecil,” ungkap salah satu pegawai Distaru yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih jauh, beredar isu bahwa pemilik PT. Pharma Indo Sukses disebut-sebut memiliki beking dari oknum berseragam coklat. Namun baik Distaru maupun Disperindag mengaku belum mengetahui siapa oknum yang dimaksud.

“Kami tidak tahu siapa orangnya. Tapi memang ada tekanan ketika turun. Itu fakta di lapangan,” ujar seorang pejabat Disperindag.

Isu ini sekaligus menambah tanda tanya publik mengenai mengapa penindakan terhadap gudang tersebut berjalan sangat lambat, meski dokumen dan bukti pelanggaran telah diungkap media ini sebelumnya.

Berdasarkan kajian dokumen hukum yang dikantongi redaksi:

✔ Perda 3 Tahun 1992

Menetapkan kawasan pergudangan hanya di Biringkanaya (Bontoa–Parangloe), sehingga Parang Tambung tidak boleh digunakan sebagai lokasi pergudangan.

✔ Perda RTRW Kota Makassar No. 7 Tahun 2025

Mempertegas bahwa Tamalate termasuk Parang Tambung adalah zona pemukiman dan jasa, bukan zona industri atau logistik.

✔ Surat OSS Usaha Mikro PT. Pharma Indo Sukses

Mencantumkan aktivitas KBLI 52101 (Pergudangan & Penyimpanan) dengan luas bangunan hingga 1.500 m², yang secara jelas tidak sejalan dengan kategori UMK dan tidak sesuai peruntukan tata ruang.

Distaru telah menerima permintaan pemeriksaan dari Disperindag (Surat No. 500.2/36/Disperin/X/2025), namun proses pemeriksaan terhambat akibat intimidasi.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran PT. Pharma Indo Sukses bukan lagi sekadar asumsi, tetapi telah mengarah pada pelanggaran nyata terhadap dua regulasi utama tata ruang Makassar.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) mengeluarkan pernyataan tegas setelah mengetahui adanya intimidasi kepada petugas.

“Mereka itu bekerja berdasarkan perintah undang-undang dan perda. Kalau benar ada oknum berseragam coklat membekingi, TIB siap turun mengawal,” tegas Presiden TIB.

Ia menyatakan TIB akan menindaklanjuti isu tersebut secara serius, bahkan siap mengirim surat resmi ke pimpinan tertinggi institusi oknum tersebut bila terbukti.

“Jangan sampai hukum dan tata ruang dikangkangi oleh oknum tertentu demi melindungi satu perusahaan. Ini sudah masuk kategori arogansi,” lanjutnya

Kasus PT. Pharma Indo Sukses kini menjadi ujian moral dan integritas bagi Pemerintah Kota Makassar.
Dengan adanya:

*pelanggaran tata ruang

*penggunaan izin mikro untuk aktivitas gudang besar

*Dugaan bangunan tidak berizin sesuai fungsi

*Intimidasi petugas, dan isu oknum berseragam

Publik menanti apakah Pemkot Makassar akan berani bertindak, atau justru tunduk oleh tekanan. 

Hingga Berita Ini di publikasikan Pihak PT.Pharma Indo Sukses, belum memberikan tanggapan terkait Isu dugaan Intimidasi yang dilakukan oleh pihak terhadap Instansi terkait, Media ini memberikan ruang klarifikasi ke pihak-pihak yang di sebutkan dalam pemberitaan yang kami sajikan agar Pemberitaan Berimbang.

Daftar Hitam News.Id akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.

Redaksi : daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!