Selasa, Desember 2, 2025

“TERBONGKAR! Sindikat Uang Palsu Terbesar di Gowa Akhirnya Dimusnahkan Mesin Cetak Raksasa Disita Negara!”

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi memusnahkan barang bukti uang palsu senilai lebih dari Rp 400 juta, yang terdiri dari pecahan Rp 100.000, hasil pengungkapan jaringan pemalsuan uang yang melibatkan 15 tersangka dalam 12 perkara. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut vonis pengadilan serta eksekusi barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa,2 Desember 2025.

Bupati Gowa Husniah Talenrang,Wabup Gowa,Kejari Gowa, Perwakilan BI, SATRESNARKOBA Polres Gowa

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan sindikat besar pemalsuan uang yang beroperasi di wilayah Gowa dan Makassar sejak 2022 hingga 2024. Jaringan ini terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas pencetakan uang palsu berskala besar, lengkap dengan mesin cetak industri, bahan baku kertas khusus, tinta, dan peralatan grafis profesional.

Dalam serangkaian perkara yang diproses, penyidik dan JPU menetapkan Anhar Salahuddin Sampetodding sebagai tersangka utama. Ia dinyatakan sebagai sosok yang:

  • menyediakan mesin cetak berukuran besar,
  • memfasilitasi pembelian bahan baku,
  • mengoordinasikan pencetakan rupiah palsu, dan
  • mengarahkan pengedaran melalui sejumlah kaki tangan. 

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara, tetap dengan denda Rp 300 juta. Putusan ini sekaligus memperkuat status Anhar sebagai pengendali utama jaringan pemalsuan uang terbesar yang pernah terungkap di Gowa.

15 Tersangka, 12 Perkara Terpisah

Selain Anhar, Kejari Gowa memproses 14 tersangka lain dengan peran berbeda, mulai dari:

  • operator mesin,
  • penyedia bahan baku,
  • perantara distribusi,
  • hingga pengedar di lapangan.

Sebagian telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara beberapa lainnya masih menjalani proses hukum lanjutan.

Kasipidum dan Kasipidsus Memasukkan UPAL ke Mesin Penghancur Uang Kertas

Jaringan ini terungkap melibatkan individu dari berbagai latar belakang: pekerja swasta, pekerja kreatif, bahkan oknum politisi daerah. Temuan tersebut sekaligus menggambarkan bahwa sindikat telah beroperasi secara terstruktur dan memanfaatkan celah lemahnya pengawasan terhadap peredaran uang di masyarakat.

Setelah seluruh proses hukum terhadap barang bukti dinyatakan lengkap, Kejari Gowa menggelar pemusnahan uang palsu pada kegiatan resmi yang dihadiri aparat penegak hukum dan perwakilan pemerintah daerah.

Kasi Barang Bukti (BB)
Basri Baco

Kasi Barang Bukti Kejari Gowa Basri Baco menjelaskan bahwa lebih dari Rp 400 juta uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dinonaktifkan secara total agar tidak dapat lagi disalahgunakan.

Selain uang palsu, kejaksaan juga merampas mesin cetak besar yang digunakan dalam produksi uang palsu. Mesin tersebut kini menjadi aset negara dan akan dilelang melalui mekanisme resmi sesuai prosedur Kejaksaan Republik Indonesia.

“Mesin cetak ini sudah diputuskan untuk dirampas demi negara dan akan dilelang. Seluruh uang palsu juga kami musnahkan untuk memastikan tidak ada lagi potensi peredaran,” jelas Kasi Barang Bukti Kejari Gowa.

Kejaksaan menegaskan bahwa kejahatan pemalsuan uang termasuk kejahatan berat karena berdampak langsung pada stabilitas sistem keuangan, kepercayaan publik, dan keamanan transaksi ekonomi.

Jaringan ini disebut memiliki kemampuan produksi yang cukup besar. Bila hasil cetakan berhasil beredar, kerugian negara dan potensi gangguan ekonomi dapat sangat luas.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Gowa menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk kejahatan yang mengancam mata uang nasional, sekaligus memberikan sinyal keras kepada pelaku dan jaringan kriminal lainnya.

Meski para tersangka telah dijatuhi hukuman, Kejari Gowa masih terus memantau kemungkinan adanya jaringan lain atau perkembangan baru terkait sindikat uang palsu tersebut.

 

Redaksi : daftaehitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!