Makassar || Daftar Hitam News.Id — Polemik pemindahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar terus bergulir.
Seorang PPPK Paruh Waktu menyampaikan keberatan keras setelah dipindahkan dari unit kerja awal tanpa izin, tanpa pemberitahuan, dan tanpa persetujuan, meski penempatannya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar yang masih berlaku.
PPPK tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai Operator Layanan Operasional di UPT SPF SMP Negeri 40 Makassar, dengan masa kerja 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Namun di tengah masa perjanjian kerja yang masih berjalan, tiba-tiba terbit surat pemindahan tugas yang tidak pernah didahului pemanggilan, klarifikasi, maupun perubahan perjanjian kerja.
“Saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberi penjelasan, dan tidak pernah menandatangani kontrak baru. Tiba-tiba keluar surat pemindahan,” ungkap PPPK tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Guntur, selaku Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Makassar, memberikan klarifikasi kepada media ini melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Guntur, penempatan dan pemindahan pegawai dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan struktur, yang menjadi kewenangan pimpinan dinas.
“Kepala dinas yang mengatur penempatan sesuai kebutuhan atau struktur,” ujar Guntur singkat.
Namun ia juga mengakui keterbatasan data yang dimilikinya terkait kasus pemindahan PPPK yang dipersoalkan.
“Itumi susahnya karena narasumberta tidak lengkap datanya,” tambahnya.
Guntur sebelumnya juga menyampaikan bahwa PPPK tidak memiliki hak mengajukan mutasi sendiri seperti PNS karena statusnya yang terikat perjanjian kerja.
Meski demikian, menurutnya, pemindahan tugas dapat dilakukan atas keputusan instansi karena kebutuhan pelayanan atau perampingan organisasi, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang ASN.
Namun sejumlah pakar hukum administrasi negara menilai, kebutuhan organisasi tidak bisa mengesampingkan prosedur hukum.
Meski UU ASN 6/2024 membuka ruang pemindahan PPPK, mekanisme tersebut bersifat sangat terbatas dan bersyarat ketat.
Pemindahan PPPK hanya dinilai sah apabila:
•Ditetapkan melalui SK tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian (Wali Kota),
•Diikuti SK baru yang menggantikan SK sebelumnya,
•Disertai addendum atau perjanjian kerja baru,
•Mendapat persetujuan PPPK yang bersangkutan.
Tanpa mekanisme tersebut, SK Wali Kota yang lama tetap mengikat secara hukum, dan pemindahan berpotensi cacat administrasi serta melanggar asas kepastian hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa PPPK, terlebih PPPK Paruh Waktu bukan PNS.
Walaupun sama-sama ASN, PPPK terikat kontrak, jabatan, dan lokasi kerja tertentu, sehingga tidak dapat di-rolling secara fleksibel seperti PNS.
Penggunaan dalih “kebutuhan struktur” tanpa SK baru dan kontrak baru dinilai sebagai rolling terselubung, yang bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Atas pemindahan tersebut, PPPK yang bersangkutan telah menyatakan keberatan resmi dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk:
- Pengaduan ke Ombudsman RI, dan
- Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Pendidikan agar tidak menjadikan regulasi dan kebutuhan struktur sebagai tameng kebijakan internal, sembari mengabaikan SK resmi kepala daerah dan hak dasar PPPK.
Media ini membuka ruang klarifikasi lanjutan kepada seluruh pihak terkait demi memastikan tata kelola PPPK berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan aparatur negara.
