Jakarta || Daftar Hitam News.Id — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menegaskan batas tegas antara karya jurnalistik dan tindak pidana, sekaligus mematahkan praktik lama kriminalisasi terhadap wartawan yang masih kerap terjadi di lapangan.
Melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat pidana maupun digugat perdata hanya karena menjalankan profesinya, sepanjang produk jurnalistik tersebut dibuat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Putusan ini secara terang menegur pola pikir keliru sebagian pejabat, aparat penegak hukum, maupun penyelenggara negara yang selama ini menjadikan laporan polisi sebagai alat membungkam kritik dan kontrol sosial pers.
MK menegaskan, sengketa pemberitaan bukan domain awal pidana atau perdata, melainkan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers, yakni:
Hak jawab :
- Hak koreksi
- Penilaian Dewan Pers
Pidana dan gugatan perdata hanya dapat ditempuh sebagai langkah terakhir, setelah mekanisme tersebut dijalankan dan dinyatakan terdapat pelanggaran serius.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penetapan wartawan sebagai tersangka tanpa melalui mekanisme UU Pers bukan hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi.
Namun MK juga menegaskan, putusan ini bukan tameng kebal hukum bagi wartawan. Apabila suatu pemberitaan terbukti tidak memenuhi kaidah jurnalistik, dilakukan dengan itikad buruk, atau bukan produk jurnalistik yang sah, maka proses hukum tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Putusan MK ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik dan aparat penegak hukum agar:
- Tidak lagi menyamakan kritik jurnalistik dengan pencemaran nama baik
- Menghormati posisi Dewan Pers sebagai lembaga independen
- Menghentikan penggunaan hukum pidana sebagai alat represi
MK menegaskan, pers yang merdeka bukan musuh negara, melainkan pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
