Kamis, Januari 22, 2026

Gudang Diduga Ilegal Diremikan, Perda Dilanggar Terbuka: Ujian Nyata Keseriusan Walikota Makassar Hadapi PT Pharma Indo Sukses

Makassar ||Daftar Hitam News.id — 
Penindakan terhadap dugaan gudang ilegal milik Eddy Hamindong melalui PT Pharma Indo Sukses hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di ruang publik.

Pertanyaan yang kian menguat adalah: apakah Pemerintah Kota Makassar benar-benar serius menindak pelaku usaha besar yang melanggar Perda, atau penegakan aturan hanya berhenti pada wacana?

Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Sejak pertama kali disorot media ini pada September–Oktober 2025, hingga memasuki Januari 2026, tidak terlihat adanya penindakan tegas, meski dugaan pelanggaran telah ditegaskan oleh instansi teknis Pemkot Makassar sendiri.

Awalnya, aktivitas gudang PT Pharma Indo Sukses terpantau beroperasi di wilayah Baji Minasa. Namun setelah mendapat sorotan, aktivitas tersebut dipindahkan ke Jalan Daeng Tata 3, Kecamatan Tamalate.
Faktanya, lokasi baru tersebut juga tidak masuk dalam zonasi pergudangan sebagaimana diatur dalam Perda Tata Ruang Kota Makassar, termasuk ketentuan terbaru yang telah diberlakukan sejak tahun 2025. Perpindahan lokasi ini justru memperkuat dugaan adanya penghindaran pengawasan, bukan penyelesaian pelanggaran.

Yang dinilai paling mencolok, PT Pharma Indo Sukses justru melakukan peresmian kantor baru di lokasi Daeng Tata 3 pada 29 November 2025.

Peresmian tersebut bahkan diberitakan oleh salah satu media online, yang memaparkan komitmen PT Pharma Indo Sukses sebagai perusahaan farmasi yang telah berkiprah selama kurang lebih 25 tahun di dunia kefarmasian.

Namun ironi muncul ketika peresmian itu dilakukan di tengah status bangunan dan aktivitas yang masih dipersoalkan, serta belum adanya kejelasan penindakan dari pemerintah daerah, meski dugaan pelanggaran telah dinyatakan oleh instansi teknis.

Fakta ini memunculkan pertanyaan publik yang lebih tajam:

bagaimana mungkin bangunan dan aktivitas yang diduga melanggar Perda dapat diresmikan secara terbuka tanpa hambatan?

Berdasarkan hasil uji analisa dan investigasi lapangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) menyatakan bahwa aktivitas PT Pharma Indo Sukses melanggar dua Perda sekaligus, yakni:

  1. Perda tentang Aktivitas Pergudangan,
  2. Perda tentang Izin Bangunan Gedung.

Disperindag menegaskan bahwa izin bangunan (IMB/PBG) yang dikantongi pemilik hanya berstatus Rumah Kantor (Rukan).

Namun fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut difungsikan sebagai gudang aktif, sehingga tidak sesuai peruntukan izin.

“Bangunan itu sudah kami nyatakan melanggar Perda. Izin bangunannya Rukan, tapi aktivitasnya gudang. Ditambah lagi lokasinya tidak masuk zonasi pergudangan,” tegas salah satu pejabat Disperindag.

Informasi senada juga diperoleh dari Dinas Tata Ruang. Tim investigasi membenarkan keberadaan bangunan gudang tersebut.

Namun saat dilakukan klarifikasi, tim justru menghadapi tekanan psikologis, berupa ancaman akan melaporkan instansi pemerintah ke BKD jika dilakukan penindakan.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk upaya menghambat penegakan Perda, yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah kota.

Di tengah sorotan publik, Eddy Hamindong berdalih telah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang menurutnya sudah inklusif dengan aktivitas pergudangan farmasi.

Namun berdasarkan penelusuran regulasi, klaim tersebut dinilai keliru dan salah tafsir. Izin Kemenkes seperti Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Sertifikat CDOB bersifat sektoral, hanya mengatur standar distribusi dan mutu kefarmasian, bukan izin tata ruang, zonasi, maupun bangunan.

Skema inklusif gudang farmasi hanya berlaku untuk fasilitas farmasi milik pemerintah, bukan badan usaha swasta.

Dalam hal ini, PT Pharma Indo Sukses adalah perusahaan swasta, sehingga tetap wajib tunduk pada Perda zonasi, KKPR, dan PBG sesuai fungsi gudang.

Dengan demikian, izin Kemenkes RI tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas pelanggaran Perda yang telah ditegaskan oleh Disperindag dan Dinas Tata Ruang.

Secara administratif, penindakan pelanggaran Perda tidak memerlukan waktu berbulan-bulan. Umumnya:

  • 7–14 hari verifikasi dan klarifikasi,
  • 14–30 hari sanksi administratif,
  • Maksimal 30–45 hari hingga penyegelan atau penghentian aktivitas.

Namun dalam kasus ini, proses telah berjalan lebih dari empat bulan tanpa kejelasan, bahkan diiringi dengan peresmian kantor baru, yang semakin memperkuat persepsi lemahnya penegakan aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas PT Pharma Indo Sukses masih menjadi perhatian publik. Media ini akan terus memantau dan membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Walikota Makassar dan Pemkot Makassar:
apakah Perda benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pelaku usaha besar.

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!