Rabu, Januari 28, 2026

DPR RI Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, LSM PAKAR: Ini Keputusan Konstitusional dan Tidak Bisa Ditawar

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak berada di bawah kementerian mana pun.

Penegasan ini menjadi bagian penting dalam 8 Poin Percepatan Reformasi Polri sebagai wujud komitmen DPR RI menjaga konstitusionalitas, profesionalisme, serta kejelasan sistem ketatanegaraan.

Dalam penjelasannya, DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi dan konstitusi, sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penempatan tersebut dinilai sebagai bentuk penguatan institusi Polri agar tetap netral, profesional, dan fokus menjalankan fungsi penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI juga ditegaskan sebagai bagian dari sistem checks and balances, sehingga kewenangan eksekutif tetap berada dalam pengawasan lembaga legislatif sebagai representasi rakyat.

Menanggapi penegasan tersebut, Ketua LSM PAKAR, Tenriwarae, menyatakan bahwa keputusan Komisi I DPR RI merupakan langkah yang tepat, tegas, dan tidak bisa ditawar karena berlandaskan konstitusi serta semangat reformasi.

“Ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan keputusan konstitusional yang memiliki dasar hukum yang kuat. Polri harus berada langsung di bawah Presiden agar tidak dijadikan alat tarik-menarik kepentingan politik maupun kekuasaan sektoral,” tegas Tenriwara.

Menurutnya, kejelasan posisi Polri sangat penting untuk mencegah politisasi institusi penegak hukum yang dapat merusak kepercayaan publik dan melemahkan negara hukum.

“Jika posisi Polri dilemahkan atau digeser ke dalam kepentingan politik praktis, maka yang paling dirugikan adalah rakyat. Negara hukum akan kehilangan wibawanya jika aparat penegak hukum tidak berdiri di atas kepentingan negara dan konstitusi,” ujarnya.

Tenriwara juga menilai bahwa sikap DPR RI tersebut sekaligus menutup ruang tafsir yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa perdebatan yang tidak berdasar hukum justru dapat menciptakan ketidakpastian dan mengganggu stabilitas nasional.

“Sikap DPR RI sudah jelas dan final. Tidak perlu lagi diperdebatkan dengan narasi yang menyesatkan publik. Yang dibutuhkan saat ini adalah memperkuat kinerja Polri agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tambahnya.

LSM PAKAR mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk elite politik dan tokoh publik, untuk menghormati keputusan DPR RI serta mendukung reformasi Polri secara berkelanjutan.

“Perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi, namun jangan sampai melemahkan institusi negara. Mari kita jaga Polri sebagai alat negara yang bekerja untuk kepentingan hukum, keadilan, dan keamanan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Tenriwara.

Dengan penegasan ini, DPR RI diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara konsisten, sementara Polri diharapkan semakin profesional dan dipercaya publik dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!