Makassar || Daftar Hitam News.Id — Kasus dugaan pelanggaran aktivitas gudang milik Eddy Hamindong melalui PT Pharma Indo Sukses bukanlah persoalan baru. Pemberitaan dan sorotan publik terhadap aktivitas pergudangan perusahaan tersebut telah bergulir sejak September 2025, dimulai dari lokasi Bajiminasa, hingga kini berpusat di Jalan Dg. Tata III, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Meski telah berpindah lokasi, sorotan terhadap dugaan pelanggaran tidak pernah berhenti, justru semakin menguat setelah Dinas Perdagangan Kota Makassar menyerahkan Surat Hasil Telaah dan Kajian kepada Pemkot Makassar pada 31 Desember 2025 untuk dilakukan penindakan.
Namun hingga saat ini, belum ada langkah nyata penindakan terhadap aktivitas gudang PT Pharma Indo Sukses yang diduga kuat melanggar dua Peraturan Daerah (Perda), yakni terkait pergudangan serta izin bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan penelusuran pemberitaan dan informasi yang dihimpun, aktivitas gudang PT Pharma Indo Sukses awalnya beroperasi dan disorot di wilayah Bajiminasa. Setelah menuai perhatian publik dan kritik dari berbagai pihak, aktivitas tersebut bergeser ke Jalan Dg. Tata III.
Namun perpindahan lokasi tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan perizinan. Di lokasi baru, bangunan yang digunakan diketahui hanya mengantongi izin RUKAN (Rumah Kantor), sementara aktivitas yang berjalan menunjukkan fungsi pergudangan secara penuh.
Dinas Perdagangan Kota Makassar, melalui hasil kajian dan telaahnya, menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran Perda tentang kegiatan pergudangan serta Perda tentang izin bangunan/PBG, karena:
- Aktivitas gudang dilakukan tanpa izin gudang yang sah, dan
- Bangunan tidak memiliki PBG sebagai gudang, melainkan hanya izin Rukan.
Hasil telaah tersebut secara resmi diserahkan kepada Pemkot Makassar pada 31 Desember 2025 sebagai dasar penindakan administratif. Namun sejak penyerahan tersebut, belum terlihat adanya penghentian aktivitas, penertiban, maupun sanksi administratif.
Mandeknya penindakan ini kembali menuai kritik dari LSM Pakar. Ketua LSM Pakar, Tenriwara, menilai perjalanan panjang kasus ini semakin menimbulkan tanda tanya.
“Kasus ini bukan baru. Sejak September 2025 sudah disorot, mulai dari Bajiminasa sampai pindah ke Dg. Tata III. Sekarang surat hasil telaah sudah diserahkan sejak 31 Desember, tapi masih juga tidak ada tindakan. Ada apa sebenarnya dengan PT Pharma Indo Sukses?” ujarnya.
Tenriwara menambahkan bahwa lamanya proses penindakan memperkuat kecurigaan publik, terutama karena aktivitas gudang masih terus berjalan.
“Kalau ini perusahaan lain, mungkin sudah lama ditertibkan. Tapi ini berbulan-bulan bergulir tanpa kejelasan. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” tambahnya.
Timeline Singkat Kasus Gudang PT Pharma Indo Sukses
September 2025
Aktivitas gudang PT Pharma Indo Sukses mulai disorot publik dan media di wilayah Bajiminasa.
Oktober–November 2025
Aktivitas gudang diketahui bergeser ke Jalan Dg. Tata III, Kecamatan Tamalate.
29 November 2025
Gedung PT Pharma Indo Sukses di Dg. Tata III diresmikan dan dipublikasikan sejumlah media online.
19 Desember 2025
Disperindag Kota Makassar menerbitkan Surat Hasil Kajian yang menyebut dugaan pelanggaran Perda.
31 Desember 2025
Surat Hasil Telaah Disperindag diserahkan ke Pemkot Makassar untuk dilakukan penindakan.
Januari–Februari 2026 (hingga kini)
Belum ada penindakan nyata, aktivitas gudang masih berjalan.
LSM Pakar berharap Wali Kota Makassar dan Sekretaris Daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan lambannya penindakan, sekaligus memastikan bahwa hasil kajian dinas teknis tidak dibiarkan menggantung.
Media ini membuka ruang hak klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya Wali Kota Makassar, untuk memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut Surat Hasil Telaah Disperindag atas aktivitas gudang PT Pharma Indo Sukses. Klarifikasi akan dimuat secara berimbang dan proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor: Galang
