Parepare || Daftar Hitam News.Id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR secara tegas mengungkap indikasi kuat kejahatan anggaran yang terstruktur dan sistematis di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Dugaan ini menyeret nama Wali Kota Parepare dan Sekretaris Daerah, serta jaringan kroni yang patut diduga menikmati praktik penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan daerah.
LSM PAKAR menilai APBD Parepare telah dijadikan alat pemuas kepentingan elit, bukan instrumen untuk kesejahteraan rakyat.
Hal ini tercermin dari kebijakan anggaran yang tidak rasional, tidak berkeadilan, dan sarat konflik kepentingan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Pengadaan mobil dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar, serta rehabilitasi rumah jabatan Wali Kota senilai kurang lebih Rp2 miliar, menjadi contoh nyata pemborosan anggaran bernuansa kemewahan.
Ironisnya, pengeluaran fantastis ini terjadi di tengah buruknya pelayanan dasar, khususnya sektor pendidikan, yang masih jauh dari kata layak.
Lebih serius lagi, LSM PAKAR menerima laporan dan informasi lapangan terkait dugaan praktik pengondisian proyek dan pungutan fee dalam pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah Kota Parepare.
Nilai fee yang diduga mencapai hingga 20 persen dari pagu anggaran. Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kejahatan anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LSM PAKAR menegaskan, ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi kuat praktik korupsi yang terorganisir, yang secara sadar mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan segelintir elite kekuasaan.
Atas dasar itu, LSM PAKAR MENUNTUT SECARA TEGAS kepada:
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
untuk SEGERA memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas Wali Kota Parepare, Sekretaris Daerah, serta seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
LSM PAKAR mengingatkan, membiarkan kasus ini mengendap tanpa proses hukum adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan anggaran. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan lokal, dan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan.
Jika aparat penegak hukum diam, maka publik berhak mencurigai adanya perlindungan terhadap pelaku.
LSM PAKAR menyatakan akan mengawal, membuka data, dan mendorong eskalasi nasional hingga keadilan ditegakkan.“APBD adalah Uang Rakyat”.Menggerogotinya adalah kejahatan.Dan kejahatan harus diadili.
Redaksi : daftarhitamnews.id
Editor : Galang
Sumber Berita: LSM PAKAR dan pemberitaan media online
