Makassar || Daftar Hitam News.Id — Polemik dugaan pelanggaran dua Peraturan Daerah oleh PT. Pharma Indo Sukses di kawasan Jalan Dg Tata 3, Kecamatan Tamalate, semakin mengemuka.
Berdasarkan hasil analisis Dinas Perdagangan Kota Makassar, perusahaan tersebut diduga melanggar:
- Perda tentang Pergudangan dalam Kota
- Ketentuan IMB/PBG, dimana izin yang dikantongi hanya untuk bangunan rukan, namun di lokasi ditemukan bangunan gudang terpisah yang diduga tidak memiliki izin sesuai peruntukan.
Tim lintas OPD yang terdiri dari DPMPTSP, Distaru, Disperindag, dan Satpol PP diketahui telah turun langsung ke lapangan dan mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah tegas berupa instruksi penindakan administratif.
Pernyataan Sekretaris Daerah Kota Makassar yang menyebutkan “nanti Tata Ruang dan Perindag yang turun” justru memunculkan pertanyaan publik, mengingat kedua OPD tersebut telah lebih dahulu melakukan peninjauan dan menemukan indikasi pelanggaran.
Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kesan tarik-ulur kewenangan dan lambannya pengambilan keputusan dalam penegakan Perda.
Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menilai Pemerintah Kota Makassar tidak boleh ragu dalam menegakkan aturan.
“Kalau sudah ada hasil analisis OPD dan sudah ada temuan lapangan, maka seharusnya ada tindakan tegas. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” tegas Tenriwara.
Ia menyatakan bahwa hukum dan Perda tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Kami mendesak Walikota Makassar untuk turun tangan langsung. Jangan sampai rakyat kecil yang cepat ditindak, tetapi ketika menyangkut pengusaha besar justru berlarut-larut dengan alasan koordinasi yang tidak jelas,” ujarnya.
Senada dengan itu, LSM INAKOR (Independen Nasionalis Anti Korupsi) juga menyampaikan sikap keras.
Perwakilan INAKOR menyebut, jika dugaan pelanggaran sudah diverifikasi oleh OPD teknis, maka tidak ada alasan administratif untuk menunda penindakan.
“Kalau Pemkot mampu menindak pedagang kecil karena pelanggaran kecil, maka harusnya lebih tegas lagi terhadap dugaan pelanggaran bangunan dan pergudangan skala besar. Jangan ada standar ganda dalam penegakan aturan,” tegas pernyataan INAKOR.
- Desakan Terbuka kepada Walikota
Kedua LSM tersebut secara terbuka mendesak Walikota Makassar untuk: - Mengambil alih koordinasi penanganan kasus ini
- Memberikan instruksi tegas kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan sesuai regulasi
- Menjamin tidak ada intervensi atau perlakuan khusus terhadap pihak manapun
Tenriwara bahkan menyampaikan pernyataan keras:
“Jika tidak mampu menegakkan aturan secara adil, jangan hanya menjadikan penindakan terhadap rakyat kecil sebagai pencitraan untuk mengangkat pamor. Penegakan hukum harus adil dan tanpa pandang bulu.”
Kasus ini kini menjadi ujian ketegasan dan konsistensi Pemerintah Kota Makassar dalam menerapkan prinsip equality before the law di tingkat daerah.
Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar koordinasi yang berulang, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
