Sabtu, Juli 26, 2025

Akhir Pelarian Predator Anak, Ditangkap di Barru dan Ditembak Saat Coba Kabur

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Pelarian A. Arvhandy alias Fany (38), pria bejat pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, akhirnya berakhir tragis. Setelah sempat buron selama beberapa hari, tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh IPTU Nasrullah dan IPDA Supriyadi Gaffar berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya, Desa Ralla, Kecamatan Taneteriaja, Kabupaten Barru, Selasa (22/7) pukul 11.40 WITA.

Pria yang beralamat di Jln. Kelurahan No.35, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar itu sempat dilaporkan dalam kasus pemerkosaan anak, berdasarkan LP/B/1274/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, tertanggal 18 Juli 2025. Korban adalah anak dari seorang ibu bernama Mardiana, yang dengan berani melaporkan kejadian kejahatan tersebut.

Modus pelaku terbilang keji dan tak berperikemanusiaan. Ia mengiming-imingi uang Rp10.000 kepada anak-anak agar bersedia disetubuhi. Dalam hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam kamar miliknya. Yang lebih menjijikkan, pelaku juga mengakui telah melecehkan lebih dari satu anak, dengan cara menyuruh mereka mengisap alat kelaminnya hingga keluar sperma.

Tak hanya pengakuan, penyidik juga mengamankan rekaman video aksi bejat pelaku sebagai barang bukti kuat.

Setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar, pelaku kembali berulah. Saat hendak dibawa ke lokasi untuk pengembangan kasus dan pencarian barang bukti, pelaku melawan petugas dan mencoba kabur dengan membenturkan tubuhnya ke arah anggota.

Peringatan tiga kali tembakan tak diindahkan, hingga akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku dua kali. Ia kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapat perawatan.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!