Gowa || Daftar Hitam News.Id — Langkah cepat Polres Gowa bersama Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan Jumat dini hari (12/12/2025), aparat berhasil mengungkap kerusakan hutan lindung berskala besar di wilayah Kecamatan Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa.
Puluhan hektare hutan pinus yang selama ini menjadi bagian penting kawasan hulu sungai tampak gundul setelah diduga menjadi sasaran praktik ilegal logging. Kondisi tersebut terungkap setelah laporan masyarakat masuk ke Polres Gowa mengenai aktivitas perambahan liar di pedalaman Tombolopao.
Berangkat dari Sungguminasa menuju lokasi yang terpencil, Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman, Wabup Gowa Darmawangsyah Muin, serta tim dari Dinas Kehutanan harus menempuh perjalanan hingga lima jam sebelum tiba di area yang diduga kuat menjadi lokasi kejahatan lingkungan.
Setibanya di lokasi, rombongan dibuat terkejut melihat hamparan hutan lindung yang rata tanpa vegetasi. Area yang sebelumnya dipenuhi ribuan pohon pinus kini berubah menjadi tanah kosong. Kerusakan diduga melibatkan penggunaan alat berat, menandakan adanya operasi ilegal logging yang terstruktur.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, memberikan apresiasi atas respon cepat aparat kepolisian yang segera turun setelah laporan masyarakat diterima.
“Kami melihat sendiri betapa masifnya perambahan ini. Ini kejahatan lingkungan. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Pak Kapolres dan jajarannya merespon laporan warga dan memastikan penindakan berjalan tegas,” ujarnya.
Wabup menekankan bahwa kawasan hutan lindung tersebut merupakan hulu sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat Gowa dan berpotensi menimbulkan bencana besar bila kerusakan dibiarkan.
“Saya meminta Kapolres memproses semua pihak yang terlibat. Kita butuh efek jera, karena dampaknya bisa dirasakan masyarakat Gowa hingga Makassar,” tegasnya.
Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum awal untuk mengamankan lokasi dan mengusut tuntas para pelaku.
“Begitu informasi kami terima, kami langsung bersinergi dengan Pemkab Gowa dan Dinas Kehutanan. Kerusakan seluas ini jelas tidak bisa terjadi tanpa alat berat. Kami sudah memasang garis polisi dan akan memeriksa seluruh saksi,” jelasnya.
Kapolres juga memastikan bahwa pengukuran resmi akan dilakukan bersama KPH Jeneberang untuk memastikan total luas lahan yang dirambah.
“Kejahatan lingkungan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Perwakilan KPH Jeneberang dari Dinas Kehutanan Sulsel, Khalid, menegaskan bahwa area tersebut memang berstatus hutan lindung dan masuk dalam wilayah perhutanan sosial.
“Besok tim kami akan turun untuk mengukur total areal yang dirusak. Ini jelas melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ungkapnya.
Dinas Kehutanan menyatakan siap menjadi saksi ahli serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pemegang izin perhutanan sosial di Kabupaten Gowa.
Operasi cepat Polres Gowa ini menjadi bukti nyata tindakan tegas aparat terhadap perusakan lingkungan di wilayah Gowa. Kejahatan yang berpotensi memicu banjir bandang, longsor, dan hilangnya sumber air ini kini memasuki tahap penyidikan intensif.
Redaksi : daftarhitamnews.id
Editor : Galang
