Parepare || Daftar Hitam News.Id — Polemik pergeseran anggaran senilai Rp 53 miliar yang dilakukan Pemerintah Kota Parepare tanpa persetujuan DPRD kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Wali Kota Parepare disebut hanya menggunakan Surat Keputusan (SK) Parsial dalam melakukan pergeseran postur APBD, tanpa mekanisme pembahasan bersama DPRD.
Langkah tersebut dinilai cacat prosedural, sebab sesuai regulasi, perubahan atau pergeseran APBD harus melalui kesepakatan kepala daerah dan DPRD. Jika tidak, postur APBD berpotensi ilegal secara hukum dan berdampak pada kekacauan pengelolaan keuangan daerah.
Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 311 ayat (2): Perubahan APBD ditetapkan melalui kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD.
2. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 161 ayat (1): Setiap perubahan APBD harus ditetapkan dengan Perda setelah persetujuan DPRD.
Pasal 161 ayat (2): Kepala daerah dilarang melakukan pergeseran anggaran sepihak.
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 16 ayat (2): Perubahan APBD hanya dapat dilakukan dengan persetujuan DPRD.
Jika pergeseran anggaran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan menimbulkan kerugian negara, maka pejabat terkait dapat dijerat UU Tipikor:
Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana 1–20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar.
Ketua Lembaga Indonesia Sofyan Muhammad , menegaskan kebijakan Wali Kota Parepare ini jelas fatal.
“Pergeseran Rp 53 miliar tanpa persetujuan DPRD itu menabrak UU dan PP. Kalau dipaksakan, bukan hanya cacat prosedur, tapi juga bisa menjadi pintu masuk pidana korupsi karena ada unsur penyalahgunaan kewenangan,” tegas Muhammad Sofyan, Sabtu (20/9/2025).
Laskar Indonesia mendesak DPRD Parepare untuk bersikap tegas menolak pergeseran sepihak itu. Mereka juga meminta aparat penegak hukum segera mencermati persoalan ini.
“Jangan sampai uang rakyat Rp 53 miliar dikelola seenaknya. Jika ada indikasi penyalahgunaan, harus diproses hukum tanpa kompromi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Parepare, khususnya Wali Kota Parepare, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta DPRD Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait isu pergeseran anggaran Rp 53 miliar ini.
Redaksi Daftar Hitam News masih terus berupaya menghubungi instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut agar pemberitaan ini berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Catatan Redaksi : Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi dari berbagai sumber. Redaksi akan melakukan pembaruan (update) jika sudah ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Parepare maupun DPRD Parepare terkait isu pergeseran anggaran Rp 53 miliar ini.
Lp: Galang